Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengetatan Aturan Membawa Lawan Jenis di Kos-kosan Sebaiknya Ditingkatkan

13 Januari 2023   15:19 Diperbarui: 13 Januari 2023   15:24 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penghuni kost, membawa pasangan kedalam kamarnya/Foto: Malang Times

(13/01/2023)- Perantauan bisa disebut sebagai tempat dimana seseorang mencari pengalaman baik untuk bekerja, mencari ilmu dan lain sebagainya alias keluar dari tempat ternyaman tidak lain dan tidak bukan adalah rumah. Hal ini menyebabkan menjamurnya berbagai hunian mulai dari tipe yang mahal sampai kelas menengah kebawah yang semuanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sebagai informasi akibat menjamurnya hunian terutama kos-kosan membuat sebagian penghuni tipe ini seakan merasa bebas terutama bagi mereka yang kos-kosannya bebas atau terpisah dari pemiliknya. Akibatnya banyak aktivitas yang seharusnya dilarang atau dibatas wajar yakni adanya kebiasaan yang diluar batas norma kesusilaan dan norma agama yakni membawa lawan jenis secara sembarangan ke dalam kamar kos-kosan.

Seolah sudah menjadi kebiasaan dan lumrah di hampir semua penjuru perkotaan, membuat hal ini dianggap biasa saja dan banyak dari para tetangga kos atau masyarakat sekitar yang justru saling diam memilih membisu dengan keadaan tersebut dan berpura-pura tidak mendengar kejadian tersebut.

Hukum-hukum masyarakat yang sudah ada sejak ribuan bahkan jutaan tahun lalu lambat laun membuat masyarakat kita menjadi acuh secara dan kebiasaan, adab dan etika mulai luntur dimasyarakat karena banyak dicekoki oleh program atau tayangan-tayangan dari Barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang ketimuran.

Bukan bermaksud mengatai, atau menggurui akan tetapi hadirnya penyakit masyarakat seperti membawa lawan jenis ke dalam kamar kos-kosan tanpa memiliki ikatan yang sah baik secara agama dan secara hukum tentunya membuat hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan di Indonesia terlepas dari anggapan bahwa orang Indonesia menerima segala budaya yang masuk dari luar, padahal budaya atau kebiasaan yang sekarang terjadi merupakan salah satu hal yang diakibatkan tidak adanya filterisasi yang kuat dan pas di masyarakat.

Membawa lawan jenis ke dalam kamar kos-kosan selain tidak dibenarkan juga memberikan pandangan atau stigma yang negatif terhadap lingkungan sekitarnya dimana akan di cap sebagai lingkungan yang buruk atau tidak layak di huni, selain itu juga bisa berakibat secara fatal yakni berakibat pada tindakan meningkatnya aborsi dan angka kehamilan diluar pernikahan karena melakukan hubungan suami-istri secara sembarangan tanpa ikatan yang resmi.

Biasanya hampir di semua kos-kosan sudah memiliki aturan yang jelas bahwa dibatasi kunjungan lawan jenis jangan sampai menyentuh jam 10 malam, membuka pintu kamar dan lain sebagainya selain karena dibuat oleh pemilik hunian kos-kosan juga biasanya dibuat dengan persetujuan aparat dan pemerintah setempat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Namun tetap akan ada saja orang-orang yang secara diam-diam membawa lawan jenisnya untuk masuk ke kamarnya dengan dalih tidak boleh ikut campur urusan orang lain atau privasi, serta alasan sudah membayar kos-kosan.

Maka sudah seharusnya jika sedang berada di perantauan kita sebagai pendatang harus memiliki kebiasaan untuk menghormati atau mentaati aturan yang telah disepakati oleh semua pihak di tempat kos-kosan yang kita tengah tempati. Bukan tidak mungkin jika kita sudah mengikuti aturan tersebut sejumlah pihak termasuk penghuni kos akan merasa nyaman dan terhindar dari sejumlah konflik yang akan terjadi. Maka di salah jika aturan membawa kos-kosan di semua daerah sebaiknya di perketat dan diberikan pengawasan super ekstra untuk menghindari hal-hal yang kurang senonoh dan terlarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun