film di Indonesia memang sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film diatur pengaklasifikasian usia penonton film.
(10/08/2022)- Ketentuan pembatasan usia penontonSeringkali kita temui adanya penolakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para orang tua yang tetap membiarkan anak-anak mereka menonton film yang tidak sesuai dengan usia anak. Hal ini, kemudian mengakibatkan adanya penyimpangan, ketidaknyamanan dan trauma pada anak-anak yang masih bum bisa berpikir seperti layaknya orang dewasa.
Pada akhirnya, keadaan seperti ini, perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh, petugas atau manajemen pengelola bioskop, maupun orang tua yang seharusnya bisa menjaga anaknya.
Berikut ketentuan kategori penonton film seperti yang dijelaskan dalam PP No 18. Tahun 2004 tentang Lembaga Sensor Film.
1. Kategori Semua Umur (SU)
Maksudnya kategori ini bisa ditonton oleh semua orang tanpa adanya batasan usia. Hal ini bisa dilakukan dengan memperhatikan isi atau konten di dalam film seperti pendidikan, nilai moral dan sosial serta Budi pekerti.
2. Kategori 13 Tahun ke atas (13+)
Kategori yang digunakan untuk penonton usia peralihan dari anak-anak ke remaja ini sangat memperhatikan nilai-nilai edukasi dan moral serta tidak diperbolehkan untuk menampilkan adegan seksualitas maupun adegan yang dirasa berbahaya bagi rentang usia yang masih rentan ini.
3. Kategori 17 Tahun ke atas (17+)
Pada kategori ini pembatasan usia dilakukan bagi usia 17 tahun ke atas. Hal ini dilakukan karena usia ini sangat rentan untuk menyaksikan hal-hal seperti demikian.Â
Film di kategori usia ini, diperbolehkan untuk menampilkan adegan perkelahian dan seksualitas namun tetap memperhatikan batasan dan tetap memasukkan unsur edukasi dan moral.