(30/03/2022)- Usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode sebenarnya sudah sejak tahun 2019 disuarakan oleh sejumlah tokoh dan simpatisan Jokowi- Ma'ruf yang menyebut bahwa jabatan presiden bisa saja diperpanjang dengan mengamandemen UUD 1945.
Berselang hampir dua tahun isu ini kembali muncul ke permukaan yaitu oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusulkan bahwa jabatan presiden diperpanjang lima tahun ke  depan dengan alasan pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Sebelumnya pada tahun 2019 Jokowi sempat marah saat dituding berencana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode
Dilansir dari CNN Indonesia "Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga [maknanya] menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019.
Namun dua tahun kemudian ia justru melontarkan sebuah pernyataan yang memiliki arti mengiyakan namun secara tidak langsung. Saya rasa presiden sengaja melakukan tersebut karena ingin memberikan semacam janji palsu untuk para tokoh yang ngotot memperpanjang masa jabatan presiden yang menurut aturan maksimal 10 tahun atau selama dua periode.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi covid 19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara cara bikin inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi dikutip melalui siaran langsung saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/02/2022).
Jika melihat kebelakang sebenarnya ada alasan khusus kenapa partai pengusungnya yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) enggan memperpanjang jabatan presiden, bagi saya dikarenakan adanya semacam kenangan buruk mengenai lengsernya Presiden Soekarno tahun 1966 karena ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban Nawaksara dan diperparah oleh lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret ( Supersemar).
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR III/MPRS/1963 TAHUN 1963
TENTANG PENGANGKATAN PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA BUNG KARNO MENJADI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP
Pasal 1
Dr. Ir. HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang kini menjabat Presiden Republik Indonesia, dinyatakan dengan karunia Allah untuk menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP.
 11 Maret 1966 yang membuat Soekarno secara sukarela mau tidak mau menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto. Padahal sebelumnya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ( MPRS) menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup namun kemudian, dicabut karena dianggap gagal mengahadapi G30S tahun 1965, dan gagalnya ekonomi. Dimana inflasi terjadi sekitar 600% selama Soekarno menjabat.