Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Utang Tak Kunjung Dibayar, Hati-hati Hubungan Jadi Renggang

17 Maret 2022   14:12 Diperbarui: 17 Maret 2022   14:50 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hutang/ Foto: Universitas Medan Area

(17/03/2022)- Kehidupan merupakan sebuah wujud sehari-hari yang dijalani eh semua insan yang bernyawa baik itu manusia, hewan sampai tumbuhan. Semua makhluk sejatinya mempunyai kebutuhannya masing-masing dan tentunya setiap individu manusia memiliki perbedaan kebutuhan yang diperlukan.

Namun, akibat adanya keperluan yang diluar dugaan seseorang terkadang harus terjerembab ke dalam pinjam meminjam uang baik terhadap pinjaman online, konvensional secara tidak langsung akibat kurangnya pemasukan ketimbang pengeluaran.

Tentu tidak lain tidak bukan adalah dengan cara berhutang. Hutang biasanya akan dilakukan oleh orang yang sedang terpepet entah itu untuk keperluan darurat atau urgent maupun bukan. Hutang sebesar apapun rasanya akan terus menjadi ingatan sekaligus hal yang mengganjal jika belum dibayar atau dikembalikan kepada yang meminjamkan nya.

Semakin majunya zaman peminjaman berupa hutang sejatinya semakin marak terutama dengan semakin maraknya peminjaman uang atau belanja dulu bayar nanti dengan sistem pay later yang kini bertebaran justru pay later ini seakan dimanfaatkan oleh banyak orang untuk tujuan lain seperti membeli barang mahal nan bergengsi tanpa memikirkan dari mana yang yang akan dibayarkan untuk membayar pinjaman atau tagihan tersebut.

Ilustrasi hutang/ Foto: Liputan 6
Ilustrasi hutang/ Foto: Liputan 6

Pada hakikatnya, meminjam uang dibenarkan oleh hukum dan legal jika kita mendapatkan pinjamannya dari lembaga keuangan yang legal atau sah menurut Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) yang memegang otoritas penuh keuangan.

Upaya untuk meminjam sejatinya bisa dihindari jika kita bisa mengatur keuangan mulai dari kebutuhan sehari-hari sampai dana darurat bisa dipakai sewajarnya dan disimpan sebagian agar bisa menutupi di kala keadaan keuangan tengah di ambang krisis.

Bagi saya hutang jika tidak dibayar dalam waktu dekat cenderung khawatir saya akan kehilangan kepercayaan dari orang yang meminjamkan terlebih apalagi jika uang atau orang yang kita hutangi adalah keluarga maupun teman dekat yang mengenal keseharian kita.

Hutang sebenarnya bisa saja dibayarkan secepat mungkin namun, kadang kala kita sebagai manusia sering dihadapkan akan pentingnya segala sesuatu yang mendadak ada didepan mata misalnya saja adalah flash sale yang sering diadakan oleh sejumlah e-commerce sehingga membuat kita menjadi gelap mata bahkan kalap untuk berbelanja sehingga lupa akan hutang yang sud menumpuk tersebut.

Dalam pengembalian hutang sejatinya kedua belah pihak harus duduk dengan kepala dingin untuk menyelesaikannya jika belum mampu membayar orang yang meminjamkan seharusnya tidak memaksa si peminjam untuk segera mengembalikan uang yang dipinjam berikan keringanan yang telah disepakati agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan solusi yang saling menguntungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun