Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Mewajarkan Segala Sesuatu yang Menyimpang dari Norma

10 Maret 2022   07:00 Diperbarui: 10 Maret 2022   07:24 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi joget Tiktok/ Foto: Tiktok via YouTube

(10/03/2022)- Kewajaran atau berperilaku dan menjalankan sesuatu yang normal  hakikatnya akan dijalankan oleh seseorang agar tidak bersinggungan dengan norma agama, susila maupun negara yang sudah diatur dengan jelas.

Sebagai contohnya adalah adanya perilaku menyimpang yang di wajarkan karena dianggap sebagai tradisi agama harus tunduk dan patuh pada Kyai, atau pengurus pondok, kaka tingkat dan lain sebagainya. Perilaku menyimpang di pondok pesantren yang dilakukan sebagian pihak di dalam lembaga pendidikan Islam tersebut, pada hakikatnya juga harus dilaporkan dan mendapatkan hukuman yang setimpal  agar kesalahan serupa tidak di wajarkan dengan dalih alim dan tidak mungkin melakukan aksi pejabat tersebut.

Ilustrasi LGBT /Foto: Wikimedia
Ilustrasi LGBT /Foto: Wikimedia

Di sisi lain adanya perilaku menyimpang seperti Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender ( LGBT) yang disukai oleh sejumlah masyarakat kita hari ini dalam berbagai konten sesama jenis misalnya di website video tidak senonoh maupun di YouTube, juga sangat berbahaya sebab hal ini bertentangan dengan aturan agama, negara maupun norma sosial selain itu, penyakit seperti HIV, AIDS dan penyakit menular seksualnya juga bisa menjadi sumber masalah jika dianggap wajar oleh masyarakat, padahal pemerintah melarang keras perilaku menyimpang pada sesama jenis.

Yang terbaru adalah pernikahan beda agama di salah satu Kantor Urusan Agama( KUA) yang mengizinkan pernikahan beda agama yang mengundang perhatian publik padahal sudah jelas jika ingin menikah beda agama tidak diperbolehkan di Indonesia.

Padahal isu ini sebenarnya masalah lama yang tidak kunjung selesai diperdebatkan, tentunya karena sebagian publik figur melakukannya dan ada masyarakat yang ingin mengikutinya. Jauh sebelum pernikahan beda agama di KUA tersebut, pernikahan aktor senior Jamal Mirdad dengan aktris Lidya Kandou yang menikah pada tahun 1986 dan dikaruniai empat orang anak diantaranya adalah Nana Mirdad, dan Naysila Mirdad.

Ilustrasi joget Tiktok/ Foto: Tiktok via YouTube
Ilustrasi joget Tiktok/ Foto: Tiktok via YouTube

Permasalahan lain adalah joget sembarangan, dan membuat konten yang membahayakan keselamatan jiwa dianggap normal, padahal hal itu merupakan dampak negatif dari adanya globalisasi. Globalisasi sudah seharusnya di filter atau di saring perilaku yang positifnya bukan negatifnya.

Pada intinya permasalahan mengenai penyimpangan atau mewajarkan yang tidak wajar pada jika sudah melewati jalurnya harus kembali pada aturan agama, sosial dan konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun