Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelaku Penendangan Sesejan Ditahan, Begini Respon Rektor UIN Sunan Kalijaga

17 Januari 2022   19:35 Diperbarui: 17 Januari 2022   21:31 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HF pelaku penendangan sesejan/ Foto: Kompas.com

(17/01/2022)- Kasus penendangan yang dilakukan salah satu relawan erupsi Gunung Semeru beberapa hari belakangan mengundang kritik tajam dari masyarakat Lumajang, Jawa Timur hal ini dianggap sebagai bentuk intoleransi atau tidak menghormati kepercayaan yang dianut oleh masyarakat setempat sekaligus membuat kegaduhan di sejumlah platform media sosial pada hari Minggu (9/01/2022). 

Video tersebut ditampilkan pada media sosial Twitter @Setiawan3833. Selain HF pelaku perekam video juga ditangkap dan diberikan sanksi serupa dengan HF.


Identitas Pelaku
Pelaku penendangan sekaligus pelemparan sesajen tersebut akhirnya diketahui sebagai mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta berinisial HF. Ia merupakan mahasiswa yang sudah dikenakan sanksi Droup Out ( DO) oleh kampusnya diakibatkan tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal ( UKT) selama dua semester.


Penahanan dan Respon Rektor UIN Sunan Kalijaga

Setelah membuat kegaduhan HF akhirnya ditangkap pada Kamis (13/01/2022) di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tanpa melakukan perlawanan.

HF sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama satu hati setelahnya Jumat (14/01/2022). Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Prof. Dr.Phil. Al Makin, S.Ag., M.A., yang merupakan pimpinan di bekas kampus HF justru meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya lanjutan dalam proses hukum yang telah ditetapkan oleh Polda DIY.

Prof. Al Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta/ Foto: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Prof. Al Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta/ Foto: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

"Kepada seluruh warga Indonesia, pemerintah, terutama kabupaten Lumajang, tolong semuanya memaafkan saudara HF," kata dia, Jumat (14/01/2022) dilansir Malang Terkini dari Antara via mosliemchoice.

Alasan Prof Al Makin meminta kasus ini tidak dilanjutkan karena menurutnya sejumlah kasus terhadap kaum minoritas di Indonesia banyak yang tidak diselesaikan secara hukum.

Pro Kontra Warganet
Sejumlah warganet yang kontra menganggap bahwa pelaku tersebut harus juga dilakukan sanksi berupa penahanan agar adanya keadilan, seperti kita ketahui isu penistaan agama sempat menimpa sejumlah tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Yahya Waloni, Muhammad Kace, Rizieq Shihab dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun