Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Jemput Paksa, Wakil Ketua DPR RI

24 September 2021   20:53 Diperbarui: 24 September 2021   20:58 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta- (24/09/2021) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dikabarkan dijemput paksa oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi. Dugaan ditetapkan sebagai tersangka kasus di Lampung membuat politisi asal partai beringin ini menambah daftar panjang politisi yang terjerat kasus korupsi.

Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 ini memang mendapatkan sorotan akhir- akhir ini dugaan korupsi yang menjeratnya belakangan seakan tidak dianggap biasa saja oleh instansi tempat politisi partai berlambang pohon beringin ini bernaung.

Sejumlah rekan kerjanya di DPR RI menganggap bahwa urusan dugaan kasus korupsi yang menimpa Azis Syamsuddin tidak akan pernah ada intervensi dari DPR RI.

Hal ini didasarkan pada pernyataan Sufmi Dasco Ahmad yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI. Azis juga diketahui tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Kasus yang menderanya bermula dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, adanya dugaan dari KPK pada kasus Dana Alokasi Khusus ( DAK), Lampung Tengah. Sebesar 8 persen kasus ini juga melibatkan Aliza Gunardo dengan masing- masing suap pada Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Stephanus dan Maskur diduga menerima imbalan sebesar RP 2 miliar dari Azis dan Aliza selain itu, Stephanus juga dikabarkan juga meminta uang tambahan sebesar Rp 300 juta.

Meskipun sudah memiliki sejumlah bukti dugaan adanya suap akan tetapi, rupanya Majelis Kehormatan Dewan (MKD) seakan tidak ada ketegasan dan dengan dalih belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun seharusnya MKD bersikap tegas baik sudah terbukti maupun tidak agar adanya efek jera pada anggota parlemen yang lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun