Keamanan data pribadi di jejaring digital memang sudah sejak lama memiliki resiko yang sangat besar untuk disalahgunakan oleh sebagian pihak yang tidak bertanggungjawab.
Hal- hal seperti adanya upaya pembobolan data pribadi ini memang memiliki banyak motif yang dilakukan oleh para pelakunya. Ada yang terdesak karena kesulitan dalam hal finansial atau ekonomi, balas dendam sampai disengaja untuk sekedar viral semata.
Pentingnya menjaga data pribadi merupakan tugas bersama segenap elemen bangsa dimana data ini merupakan data yang seharusnya disimpan secara rahasia dan tingkat keamanannya tinggi. Namun para hacker dan para penyalahgunaan data ini sudah selayaknya di hukum seberat-beratnya karena sudah merugikan banyak orang yang tidak bersalah.
Kebobolan data sekaligus penjualan data oleh empat orang pegawai salah satu kelurahan tentunya hal ini sangatlah miris. Dibalik kehebohan kebocoran data vaksinasi Presiden Jokowi, Kementerian Komunikasi dan Informatika justru seakan enggan dikambinghitamkan. Dan melemparkan bolanya kepada Kementerian Kesehatan.
Padahal seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya saling bekerjasama jauh sebelum adanya data kebocoran ini sebisa mungkin memberikan keamanan data pribadi kependudukan.
Lantas apa hubungannya dengan Reshuffle Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin?
Isu reshuffle kabinet sempat kembali mencuat saat adanya' pertemuan sejumlah petinggi partai politik di Istana Negara beberapa Minggu kebelakang. Namun isu ini pun pada realitanya dibantah oleh Istana.
Lantas apakah dengan adanya kebocoran data ini Menkes akan terkena resuffle atau tidak semua ada pada hak prerogatif presiden dan para partai politik pendukungnya.
Bisa dikatakan kasus kebocoran ini sangatlah fatal meskipun, data para pejabat sudah tidak bisa lagi akses kenapa melindungi data semua penduduk tidak sejak awal kenapa setelah viral baru ditangani? tentunya kebocoran ini bisa saja berujung pada resuffle Menteri Kesehatan.
Keamanan data pribadi memang sudah diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Administrasi Kependudukan dengan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 25 Juta. Namun kita pun sudah seharusnya menjaga data pribadi secara benar dan hati- hati dalam berbagai aktivitas sehari-hari utamanya dalam lingkup internet.