Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Akbar
Muhamad Iqbal Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Raden Intan Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Sosial Media,Belajar/Artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Landasan (Ruang Lingkup) Ilmu Fikih

29 September 2023   10:15 Diperbarui: 29 September 2023   22:27 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Landasan ataupun (Ruang lingkup) Ilmu Fikih

Pada umumnya membahas ilmu fikih yang tercakup pada ilmu ini pembahasannya terdiri dari dua bagian saja yaitu tentang fikih peribadahan dan fikih permuamalahan, yang saya pahami dalam fikih ibadah menjelaskan tentang pengaturan cara berinteraksi antara hamba dan sang pencipta, sebagaimana peribadahan solat, penunaian zakat, pemenuhan nazar, pelaksanaan haji, dan sebagainya. 

Kemudian dalam fikih mu'amalah menjelaskan tentang pengaturan cara berinteraksi antara seseorang hamba dan seseorang hamba lainnya, sebagaimana penetapan perniagaan, pernikahan, persewaan, perwarisan, dan sebagainya.

  • Fikih Peribadahan
  • Penjelasan dalam fikih peribadahan menjelaskan tentang penentuan sebuah peraturan yang berkaitan dengan bagian-bagian peribadahan, dari melaksankan solat, berpuasa, sampai dengan peribadahan haji
  • Ahwalu Syakhsiyyah,
  • Penjelasan dalam Ahwalu Syakhsiyyah, adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada aktivitas kekeluargaan, dari aktivitas manusia menikah dengan manusia lainnya, penafkahan, tentang cerai, sampai dengan penentuan keturunan.
  • Fikih Mu'amalah
  • Penjelasan dalam Fikih Mu'amalah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada interaksi Masyarakat antara kaum muslimin, pada kerangka bagian perekonomian juga perjasaan. Diawali dari pergadaiaan, perjual belian, sampai dengan tentang persewaan
  • Fikih Jinaayah
  • Penjelasan dalam Fikih Jinaayah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada hukuman-hukuman karena perbuatan jahat, diawali dari huduud, diyaat, sampai dengan qiyas.
  • Fikih Siyaasah
  • Penjelasan dalam Fikih Mu'amalah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada kewarganegaraan di pemerintahan suatu negara. Umumnya condong berkaitan dengan kepolitikan dan kebirokrasiaan dalam pemerintah bernegara
  • Ahlam Khuluuqiyyah
  • Penjelasan dalam Fikih Mu'amalah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan dengan cara moralitas perhubungan muslim satu dengan lainnya pada susuan aktivitas kemasyarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun