Landasan ataupun (Ruang lingkup) Ilmu Fikih
Pada umumnya membahas ilmu fikih yang tercakup pada ilmu ini pembahasannya terdiri dari dua bagian saja yaitu tentang fikih peribadahan dan fikih permuamalahan, yang saya pahami dalam fikih ibadah menjelaskan tentang pengaturan cara berinteraksi antara hamba dan sang pencipta, sebagaimana peribadahan solat, penunaian zakat, pemenuhan nazar, pelaksanaan haji, dan sebagainya.Â
Kemudian dalam fikih mu'amalah menjelaskan tentang pengaturan cara berinteraksi antara seseorang hamba dan seseorang hamba lainnya, sebagaimana penetapan perniagaan, pernikahan, persewaan, perwarisan, dan sebagainya.
- Fikih Peribadahan
- Penjelasan dalam fikih peribadahan menjelaskan tentang penentuan sebuah peraturan yang berkaitan dengan bagian-bagian peribadahan, dari melaksankan solat, berpuasa, sampai dengan peribadahan haji
- Ahwalu Syakhsiyyah,
- Penjelasan dalam Ahwalu Syakhsiyyah, adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada aktivitas kekeluargaan, dari aktivitas manusia menikah dengan manusia lainnya, penafkahan, tentang cerai, sampai dengan penentuan keturunan.
- Fikih Mu'amalah
- Penjelasan dalam Fikih Mu'amalah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada interaksi Masyarakat antara kaum muslimin, pada kerangka bagian perekonomian juga perjasaan. Diawali dari pergadaiaan, perjual belian, sampai dengan tentang persewaan
- Fikih Jinaayah
- Penjelasan dalam Fikih Jinaayah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada hukuman-hukuman karena perbuatan jahat, diawali dari huduud, diyaat, sampai dengan qiyas.
- Fikih Siyaasah
- Penjelasan dalam Fikih Mu'amalah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan pada kewarganegaraan di pemerintahan suatu negara. Umumnya condong berkaitan dengan kepolitikan dan kebirokrasiaan dalam pemerintah bernegara
- Ahlam Khuluuqiyyah
- Penjelasan dalam Fikih Mu'amalah adalah penjelasan dalam penentuan hukum yang berkaitan dengan cara moralitas perhubungan muslim satu dengan lainnya pada susuan aktivitas kemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H