Negara telah melakukan pengayaan dan karena sudah melakukan pengabaian maka harus ada koreksi kepala negaranya, Presiden dalam hal ini kepala pemerintahaan , maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong agar Presiden harus menindaklanjuti dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) yang meminta seluruh Investasi Pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya memulihkan tindakan-tindakan itu antara lain adalah segera membantu Masyarakat Adat melakukan pemetaan wilayah adat, melakukan yang menjadi kawasan hutan adat dan yang menjadi kawasan Hutan Negara.
Ketiga pemohon mengajukan permohonan Uji Materi (Yudicial Review) terhadap pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan ini terkait dengan status hutan adat dan pengakuan bersyarat masyarakat adat diantaranya pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat masalah yang turut digugat pemohon. Dalam pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak serta pasal yang mengatur pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat yaitu pasal 67 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3. Memberikan koreksi terhadap kekeliruan dalam legistrasi kehutanan yang ada, Kemudian yang kedua sebenarnya meneguhkan kembali berbagai macam tipologi penguasaan hutan yang ada di dalam kawasan hutan di mana sebelumnya ada kesalahan untuk menafsirkan bahwa yang disebut sebagai kawasan hutan itu hanyalah peta negara
sehingga akibatnya ketika satu wilayah di tunjuk dan kemudian dijadikan kawasan hutan atau otomatis di situ dipandang adalah kawasan yang bebas dari hak-hak warga negara.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, tentang amar putusannya kata “Negara” dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam amar putusannya dalam di poin 1.4 kata “Negara”dalam pasal 1 angka 6 undang-undang nomor 41 tahun 1998 Tidak Mempunyai Kekuatan Untuk Mengikat sehingga pasal 1 angka 6 undang-undang nomor 1 tahun 1999 hutan adalah oleh mahkamah konstitusi kemudian diklasifikasikan ke dalam hutan hak dan tidak lagi menjadi bagian dari hutan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H