Mohon tunggu...
muhamad ikram pelesa
muhamad ikram pelesa Mohon Tunggu... Ilustrator - Sang Gladiator

Sedetik Melewatkan Kedzoliman, Kita Turut Melahirkan Para Penindas Baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

IMIK Jakarta Desak KPK RI Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Konawe

13 Januari 2020   12:36 Diperbarui: 13 Januari 2020   12:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa | dokpri

Jakarta - Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mengendus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Konawe Tahun 2019 dengan Modus Mengalihkan pembiayaan proyek yang bersumber dari DAK kepada proyek yang bersumber dari APBD Konawe.

Menyoroti Hal tersebut Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa (Senin/13/1). Mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, ketika itu anggaran tersebut dialihkan untuk membiayaai proyek yang bukan bersumber dari DAK maka itu adalah melanggar Hukum.

"Dana DAK adalah alokasi dari pemerintah pusat yang peruntukannya jelas. Anggarannya tidak boleh digunakan untuk membayarkan proyek yang tidak bersumber dari DAK, ketika itu dialihkan maka itu adalah melanggar Hukum", Ucapnya.

Lebih lanjut Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini mengatakan bahwa Dalam teknis penggunaan Dana DAK Tahun 2019, pemerintah telah mengatur dalam Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, dimana Pemda Konawe mendapatkan kucuran anggaran ratusan Miliar dengan peruntukan proyek yang anggarannya tidak boleh dialihgunakan.

"Kan telah dijelaskan peruntukannya dalam Perpres DAK Nomor 141 Tahun 2018, dimana Konawe dapat kucuran DAK 300 Miliar lebih. Jadi salah, ketika pemda konawe berani melakukan pengalihan pembayaran proyek yang bukan bersumber dari DAK, bisa masuk Bui. Oleh Kerena itu semua proyek yang bersumber dari DAK itu harus clean and clear", Jelasnya

Sebelumnya pihaknya mendapatkan aduan dari Masyarakat terkait adanya dugaan pembayaran proyek yang bersumber dari APBD Konawe, tetapi dalam pembayarannya menggunakan Dana DAK Konawe Tahun 2019. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya berencana akan kembali menggiring KPK RI bertandang ke Konawe dalam mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihgunaan Dana DAK Konawe Tahun 2019 dalam peruntukan lain.

"Belum selesai kasus yang tengah kami pressure, kini kembali lagi mendapati aduan persoalan ini. Saya pastikan secepatnya, kami akan menggiring KPK RI Kembali bertandang ke Konawe dalam mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihgunaan Dana DAK Konawe Tahun 2019 untuk peruntukan lain", Tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun