BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM.
Larangan nikah beda agama bervariasi tergantung pada sudut pandang agama dan budaya tertentu. Maka dari itu, konsep ini didasarkan pada keyakinan bahwa perbedaan agama dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga dan dapat mempersulit pertumbuhan spiritual dan kebersamaan keluarga. Berikut ini 5 penjelasan rinci tentang larangan tersebut dari perspektif beberapa agama besar yaitu :
1. Islam: Dalam Islam, terdapat larangan bagi seorang Muslim untuk menikahi non-Muslim, terutama jika pasangannya tidak beragama Ahlul Kitab (Yahudi atau Nasrani). Larangan ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa seorang Muslim harus menikahi seseorang yang memeluk agama yang sama untuk memastikan kesamaan nilai-nilai dan keyakinan dalam rumah tangga. Bagi sebagian ulama, larangan ini juga didasarkan pada kekhawatiran akan penyebaran agama dan keturunan.
2. Kristen: Dalam tradisi Kristen, pandangan tentang perkawinan lintas agama bervariasi tergantung pada aliran dan denominasi. Beberapa gereja Kristen mungkin menerima perkawinan lintas agama, tetapi banyak denominasi mengajarkan bahwa perkawinan harus dilakukan di dalam iman Kristen untuk memastikan kesamaan nilai-nilai spiritual dan dukungan dalam membesarkan anak-anak.
3. Yudaisme: Dalam Yudaisme, terdapat larangan yang kuat terhadap perkawinan lintas agama. Hal ini didasarkan pada ajaran bahwa Yudaisme adalah suatu bangsa dan agama, dan perkawinan di dalam komunitas Yudaisme dianggap penting untuk mempertahankan identitas dan warisan agama.
4. Hinduisme: Dalam Hinduisme, walaupun tidak ada larangan eksplisit terhadap perkawinan lintas agama, banyak praktisi Hindu cenderung menikahi sesama Hindu untuk menjaga kesinambungan tradisi agama dan budaya keluarga.
5. Buddhisme: Dalam Buddhisme, tidak ada larangan khusus terhadap perkawinan lintas agama. Namun, banyak praktisi Buddhisme cenderung menikahi orang dengan keyakinan yang serupa untuk memfasilitasi pemahaman dan dukungan spiritual dalam pernikahan.
Pada akhirnya, pandangan tentang larangan perkawinan lintas agama dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada interpretasi agama dan budaya masing-masing individu dan komunitas. Beberapa masyarakat mungkin lebih toleran terhadap perkawinan lintas agama, sementara yang lain mungkin memegang teguh larangan tersebut.
لَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ٢٢١
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Di dalam ayat ini ditegaskan larangan bagi seorang Muslim mengawini perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka sudah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya, dan lain nya budak perempuan atau budak laki-laki yang mukmin lebih baik untuk dikawini daripada mereka.