Mohon tunggu...
Muhamad Haris
Muhamad Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa sekaligus karyawan tata administrasi sekolah

Seorang mahasiswa yang memilki hobi memotret dan bermain musik, namun juga sibuk bekerja didunia pendidikan sebagai tata administrasi sekolah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid - 19 Terhadap UMKM

13 November 2023   00:01 Diperbarui: 13 November 2023   00:10 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UMKM memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penjelasan dan pengertian secara terperinci termuat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdapat pada pasal 1 sebagai berikut:

 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang[1]Undang ini.

 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oeh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiiki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menegah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau penghasilan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penyakit corona  terdeteksi pertama kali di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 dan WHO secara resmi menetapkan sebagai pandemi Covid19 pada tanggal 9 Maret 2020. Dengan penetapan penyakit Corona sebagai pandemi ini mengharuskan pemerintah untuk mengambil kebijakan-kebijakan secara cepat dalam rangka mencegah penyebaran virus.

Salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini memberikan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat karena masyarakat menjadi tidak leluasa untuk melakukan kegiatan baik sosial, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya. Transaksi ekonomi yang biasa dilakukan secara langsung menjadi terbatas dan ini berdampak besar bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada penghasilan harian. Di Indonesia banyak warga masyarakat yang bekerja pada sektor informal seperti ojek online, pekerja bangunan, pedagang di pasar, penjual kaki lima, dan lain-lain yang terdampak langsung akibat pembatasan ini. Tidak hanya pada sektor informal, pandemi ini juga berpengaruh terhadap industri pariwisata, industri maskapai penerbangan, industri manufaktur, UMKM, dan lain-lain.

Dari gambaran kondisi UMKM tersebut maka diperlukan Langkah-langkah nyata dari berbagai pihak seperti UMKM sendiri, pemerintah, dan masyarakat untuk menjaga keberadaan UMKM agar bisa bertahan pada masa pandemi ini. UMKM harus menyesuaikan dan beradaptasi dengan kondisi yang ada untuk bertahan dan meningkatkan penjualan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pemasaran dan menerima pesanan karena kondisi pandemi yang membatasi masyarakat untuk beraktifitas secara langsung. Dengan adanya Teknologi Informasi UMKM bisa tetap menerima pemesanan dari masyarakat atau pengguna sehingga penjualan tetap berlangsung yang berakibat pada pendapatan UMKM yang bisa tetap dan bahkan meningkat. UMKM bisa melakukan penyesuaian lain yaitu dengan melihat tingkat kebutuhan masyarakat di masa pandemi sehingga produk yang dihasilkan bisa dibuat atau disesuaikan dengan kebutuhan di masa pandemi misalnya usaha produksi baju mengembangkan usahanya dengan memproduksi masker, membuat baju hazmat dan lain-lain. Inovasi-inovasi terhadap barang yang dijual juga dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan UMKM. Inovasi ini misalnya jika usaha makanan sebelumnya dijual dalam kondisi sudah siap makan maka bisa membat diferensiasi produk dengan menjual dalam kondisi beku sehingga lebih tahan lama dan bisa dikirimkan dengan jasa kirim. UMKM bisa juga memanfaatkan social media, bergabung dengan market place seperti shopee.

pandemi Covid19 berdampak pada UMKM khususnya di kota tangerang selatan yaitu umkm es the solo yang kelompok saya teliti. Dampak ini dapat dilihat dari adanya penurunan jumlah penjualan, penurunan jumlah produksi, dan penurunan jumlah pendapatan yang signifikan. Dari sisi jumlah karyawan juga mengalami penurunan namun persentasenya lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah karyawan yang tetap. Saran UMKM disarankan untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan pemasaran sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan. Selain itu adaptasi yang cepat dengan kondisi dengan melakukan diferensiasi produk dan inovasi juga dibutuhkan untuk menjaga kestabilan kondisi ekonomi. Pemerintah agar terus mendukung dan menjaga keberlangsungan rogram PEN untuk UMKM agar UMKM tetap bertahan dan bahkan meningkat hasil penjualannya serta tercipta kestabilan perekonomian di Indonesia. Selain itu peran langsung dari masayrakat untuk membeli produk-produk dari UMKM juga sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan UMKM di masa pandemic Covid19 ini.

Tokopedia, bukalapak, atau bergabung dengan platform online khusus untuk usaha makanan seperti gofood, grabfood untuk memasarkan produknya sehingga pendapatan meningkat. Untuk mendukung UMKM di masa pandemi ini pemerintah juga sudah membuat kebijakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dukungan UMKM. PEN ini meliputi subsidi bunga (KUR dan Non KUR), penempatan dana pemerintah pada Bank Umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, banpres produktif usaha mikro (BPUM), bantuan tunai untuk PKL dan warung, dan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP), serta pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen listrik yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun