Mohon tunggu...
MUHAMAD HARIS
MUHAMAD HARIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Propesi saya adalah Tenaga Administrasi sekolah Sekaligus Mahasiswa

Saya Muhamad Haris asal Banjarsari Lebak Banten, saya bekerja di Tenaga Administrasi Sekolah sekaligus Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19

3 Desember 2022   07:35 Diperbarui: 3 Desember 2022   07:36 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) PADA MASA PANDEMI COVID 19

 covid-19 merupakan wabah yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Umat manusia merasakan dahsyatnya dampak adanya virus covid-19. Bidang kesehatan dan ekonomi menjadi sektor yang sangat terkena dampak covid-19. Kematian akibat virus yang membahayakan dan cepat menular membuat masyarakat cemas dan bertahan di rumah. Kondisi demikian menyebabkan aktivitas manusia terbatas hanya di rumah yang menyebabkan lumpuhnya perekonomian bangsa. Pada gilirannya berakibat pada pemutusan hubungan kerja, terjadi PHK di berbagai bidang usaha. Usaha di bidang pariwisata yang meliputi transportasi, perhotelan dan usaha terkait lainnya yang terpuruk dibandingkan bidang lainnya.

 Membaiknya kondisi ekonomi menyebabkan PHK sementara yang dilakukan oleh perusahaan dicabut kembali, artinya pekerja dapat aktif kembali. Sementara pekerja yang telah di PHK secara permanen membutuhkan kreativitas dan inovasi untuk mengembangkan diri.

 Tidak terbayang sebelumnya bahwa tahun 2020 akan terjadi pandemi Covid-19. Virus corona atau Covid-19 menerjang di berbagai belahan dunia. Mendadak semua harus berdiam diri di rumah, semua tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat. Di akhir bulan Maret dan April 2020 dunia serasa "mati suri". Denyut nadi kehidupan serasa berhenti. 

Menurut data Worldometers per tanggal 24 Desember 2020 total kasus yang terdampak kasus covid-19 per jam 13.13 WIB berjumlah 79.057.616 jiwa. Dari jumlah tersebut yang meninggal dunia 1.737.751 jiwa. 1 Indonesia menempati urutan ke-20, yaitu 685.639 kasus. 3 terbayak kasus di dunia masih di negara USA dengan jumlah 18.917.152 kasus, disusul India 10.123.778 kasus dan Brazil 7.366.677 kasus.

 

Banyak perubahan kehidupan terjadi pada masa pandemi covid-19. Anak-anak yang biasa keluar untuk sekolah harus belajar di rumah. Pekerja di kantor maupun di pabrik dan lapangan kerja lainnya harus istirahat dan bekerja di rumah. Waktu terus berjalan, pandemi covid-19 terus pula tertahan, bahkan terus menerjang. Dunia usaha secara perlahan mulai tumbang, banyak pekerja yang dirumahkan. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk upaya khusus dalam rangka preventif, dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

 

Salah satu dampak dari pandemi covid-19 adalah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data yang dipublikasikan dalam Tempo menunjukkan jumlah pekerja yang di PHK telah mencapai 3,05 juta.3 Masih menurut sumber yang sama, Bappenas sebelumnya memperkirakan pengangguran tahun ini mencapai 4,2 juta. Sementara menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk berpendapatan rendah dan pekerja di sektor informal adalah kelompok yang paling terdampak dari Covid-19. Kondisi agak berbeda di perkotaan yang terdampak adalah bisnis atau perdagangan.

 

Gelombang PHK naik signifikan selama 9 bulan terakhir. Pada masa pandemi Covid-19 umumnya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan force majeure (keadaan memaksa) dan efisiensi. Dampak pandemi Covid-19, selain pekerja di-PHK, Sebagian pekerja "dirumahkan", pemutusan kontrak kerja sebelum berakhir, pemotongan upah, hingga memberlakukan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun