Mohon tunggu...
Muhamad Habibie
Muhamad Habibie Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Suka bercerita sesuai fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Pagar Laut Tangerang: Hilangnya Kades Kohod dan Kepemilikan Rubicon

31 Januari 2025   10:48 Diperbarui: 31 Januari 2025   11:03 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip di Kampung Kohod, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan hilangnya Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.ehilangannya terjadi setelah ia terlibat perdebatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, terkait proyek pagar laut sepanjang 30 kilometer yang kontroversial di wilayah tersebut.rsin diketahui ngotot menyatakan bahwa lahan tempat pagar laut tersebut dulunya adalah empang. Menariknya, sebelum menghilang, Arsin diketahui memiliki gaya hidup yang mencolok kerap terlihat mengendarai mobil mewah seperti Jeep Rubicon dan Honda Civic dengan nomor polisi B 412 SI namun, setelah kepergiannya, hanya Honda Civic yang ditemukan terparkir di rumahnya, sementara Rubicon miliknya tidak diketahui keberadaannya.

Kekayaan Arsin menjadi sorotan karena tidak sebanding dengan pendapatan seorang kepala desa pada umumnya.al ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pejabat wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengaku heran dengan kepemilikan mobil mewah oleh Arsin dan menduga adanya praktik tidak wajar terkait proyek pagar laut tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran, nama Arsin tidak ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Maharhdika, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mencantumkan kewajiban bagi kepala desa untuk melaporkan LHKPN, termasuk Arsin. Hilangnya Arsin menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Beberapa pihak menduga bahwa ia sengaja menghindar untuk menghindari penyelidikan lebih lanjut terkait proyek pagar laut dan sumber kekayaannya. Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai keberadaannya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Kepemilikan aset yang tidak wajar oleh pejabat publik, terutama di tingkat desa, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah perlu menetapkan regulasi yang mewajibkan kepala desa untuk melaporkan harta kekayaannya guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan terhadap proyek-proyek yang berdampak pada masyarakat luas, seperti pagar laut, harus ditingkatkan.artisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan kepentingan publik. alam konteks politik, kasus Arsin mencerminkan tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.iperlukan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan bahwa setiap pejabat publik menjalankan tugasnya dengan integritas.Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, penguatan fungsi pengawasan formal dan non-formal sangat penting peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah desa diyakini efektif, sehingga akses informasi dan ruang partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya. Kedua, pemanfaatan teknologi dalam monitoring dan evaluasi dapat menjadi solusi efektif.enggunaan aplikasi berbasis online memungkinkan pemerintah, auditor, dan masyarakat memantau penggunaan dana desa secara real-time, sehingga potensi penyalahgunaan dapat dideteksi lebih dini. Ketiga, pembentukan regulasi yang mewajibkan kepala desa untuk melaporkan harta kekayaannya perlu dipertimbangkan meskipun saat ini tidak semua kepala desa diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa. Sebagai tambahan, peningkatan kapasitas dan integritas aparatur desa melalui pelatihan dan sosialisasi anti-korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan.engan demikian, diharapkan tercipta budaya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pandangan saya, kasus ini menjadi cerminan perlunya reformasi dalam tata kelola pemerintahan desa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi warganya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun