Mohon tunggu...
Muhamad GanaAlfauzan
Muhamad GanaAlfauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mercubuana

Hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Konsep Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dalam Kasus Asuransi Jiwasraya: Sebuah Analisis Kritis

1 Juni 2023   00:31 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:31 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Abstrak:

Artikel ini menggambarkan penerapan konsep pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Konsep Panopticon, yang digagas oleh Bentham pada abad ke-18, mengacu pada struktur penjara yang dirancang untuk menciptakan pengawasan yang konstan dan kontrol sosial. Dalam konteks kasus Asuransi Jiwasraya, konsep ini relevan karena melibatkan praktik yang merugikan pemegang polis, sementara para pelaku di dalam perusahaan tampaknya memiliki kebebasan yang tidak terbatas dalam mengelola dana asuransi.

Dalam artikel ini, saya melakukan analisis kritis terhadap implikasi konsep Panopticon dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Saya melihat bagaimana struktur dan praktik perusahaan mencerminkan karakteristik Panopticon, di mana pemegang polis berperan sebagai subjek yang terus-menerus dipantau oleh perusahaan. Kami menganalisis kekuatan dan kelemahan konsep ini dalam konteks kasus ini, dengan menggambarkan bagaimana pengawasan yang tidak memadai dapat mempengaruhi tindakan perusahaan dan memberikan keuntungan yang tidak adil kepada mereka.

Hasil analisis saya menunjukkan bahwa penerapan konsep Panopticon dalam kasus Asuransi Jiwasraya mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi. Perusahaan menggunakan posisi yang kuat dan informasi yang tersembunyi untuk mengelola dana asuransi secara tidak transparan, yang berakibat pada kerugian bagi pemegang polis. Kebebasan dan kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak dalam perusahaan mencerminkan kesenjangan yang signifikan antara kontrol sosial yang dijanjikan dalam konsep Panopticon dan kenyataan yang ada dalam kasus ini.

Artikel ini memberikan wawasan tentang relevansi konsep Panopticon dalam konteks keuangan dan asuransi, serta memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang permasalahan yang terkait dengan kasus Asuransi Jiwasraya. Melalui analisis kritis ini, diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pengawasan, regulasi, dan etika dalam industri asuransi, sehingga melindungi kepentingan pemegang polis dan menghindari praktik yang merugikan seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Pendahuluan:

Kasus Asuransi Jiwasraya telah menjadi sorotan publik yang mengguncangkan industri asuransi di Indonesia. Skandal ini melibatkan kerugian finansial yang besar bagi ribuan pemegang polis, sementara pelaku di dalam perusahaan terlibat dalam praktik yang merugikan dan tidak transparan. Dalam konteks ini, penerapan konsep pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika yang terjadi dalam kasus ini.

Pemikiran Panopticon, yang digagas oleh Bentham pada abad ke-18, menggambarkan struktur penjara yang dirancang untuk menciptakan pengawasan yang konstan dan kontrol sosial. Konsep ini menekankan kekuasaan pengawasan yang tidak terlihat, di mana subjek yang dipantau tidak pernah tahu kapan atau apakah mereka sedang diamati. Dalam konteks kasus Asuransi Jiwasraya, konsep Panopticon dapat memberikan perspektif yang menarik untuk menganalisis dinamika antara perusahaan dan pemegang polis.

Pendahuluan ini bertujuan untuk menjelaskan relevansi penerapan konsep Panopticon dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Pertama, kami akan menguraikan secara singkat latar belakang kasus ini, termasuk kerugian yang dialami oleh pemegang polis dan kejahatan yang dilakukan oleh pihak dalam perusahaan. Kemudian, kami akan membahas tentang konsep Panopticon dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam konteks kasus ini.

Dalam kasus Asuransi Jiwasraya, terdapat kesenjangan yang signifikan antara janji pengawasan dan kontrol sosial yang dijanjikan dalam konsep Panopticon dengan kenyataan yang terjadi. Perusahaan mengelola dana asuransi dengan cara yang tidak transparan, dan para pelaku di dalam perusahaan tampaknya memiliki kebebasan dan kekuasaan yang tidak terbatas dalam mengelola dana tersebut. Hal ini memberikan keuntungan yang tidak adil kepada mereka, sementara pemegang polis menjadi subjek yang terus-menerus dipantau dan merasakan kerugian finansial yang besar.

Dengan menganalisis kasus Asuransi Jiwasraya melalui lensa konsep Panopticon, artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam tentang permasalahan yang terjadi dalam industri asuransi. Analisis kritis ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pengawasan, regulasi, dan etika dalam industri ini, sehingga melindungi kepentingan pemegang polis dan menghindari praktik yang merugikan seperti yang terjadi dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun