Definisi Public Affairs
Public affairs adalah kegiatan PR yang menangani kebijakan publik dan publik yang mempengaruhi kebijakan tersebut(Aaa, 2007). John F. Mahon, seorang akademisi dalam buku (Lerbinger, 2006), mendefinisikan public affairs sebagai aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan untuk mendapatkan keuntungan terutama pada saat situasi konflik atau krisis.Â
Public affairs adalah bagian khusus dari PR yang membangun dan mempertahankan hubungan pemerintah dan komunitas lokal dalam rangka mempengaruhi kebijakan publik.Â
Tujuan public affairs adalah untuk dapat terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dengan pemerintah, kelompok berkepentingan, dan publik dengan tujuan menghasilkan undang-undang, regulasi, dan pemahaman lainnya yang memungkinkan menguntungkan untuk perusahaan.Â
Bukan hanya selalu untuk membuat perusahaan menjadi lebih kuat dalam politik dan hukum tetapi public affairs juga bertujuan untuk membangun hubungan yang kuat dengan pemangku kepentingan, dengan demikian perusahaan dapat mencapai pertumbuhan yang berjalan dengan baik.(Lerbinger, 2006)
Dengan kata lain Public Affairs memiliki peran yang sangat penting dalam memahami, memengaruhi, dan memanfaatkan kebijakan publik yang dapat mempengaruhi perusahaan dan reputasi mereka. Melalui keterlibatan dalam proses pembuatan kebijakan, perusahaan dapat memastikan bahwa kepentingan mereka tetap berjalan dengan baik, selain itu kemampuan public affairs dalam menjalin hubungan yang baik kepada public, stakeholder dan pemerintah membuat perusahaan akan lebih proaktif pada saat perusahaan menghadapi tantangan politik dan hukum. Dengan terkelolanya kepentingan perusahaan dalam kebijakan maka akan membuat perusahaan tumbuh dan berjalan dengan baik.
Contoh kasus
Kali ini saya akan memberikan contoh kasus yang saya ambil dari suatu perusahaan, yang bernama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (Adhi beyond Construction, n.d.). PT Adhi Karya (Persero) Tbk adalah sebuah perusahaan terkenal yang bergerak di bidang industri konstruksi milik negara Indonesia.Â
Perusahaan ini berkantor pusat di South Building Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18 Jakarta Selatan, Indonesia dan memiliki 5 anak perusahaan, yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk memiliki ruang lingkup yaitu engineering & construction, property & hospitality, manufacture, serta investment & concession. Sudah banyak prestasi yang berhasil didapatkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam industri konstruksi dan bisnis di Indonesia.Â
Dalam menjalankan perusahaannya tentunya PT Adhi Karya (Persero) Tbk harus menaati beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, contoh dari kebijakan yang harus ditaati oleh perusahaan ini yaitu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, kebijakan ini harus ditaati oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk karena berisikan tentang pedoman sistem pengelolaan keselamatan kontruksi yang harus diterapkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.Â
Selain kebijakan tentang pedoman sistem pengelolaan keselamatan kontruksi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk juga harus menaati peraturan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, kebijakan ini juga harus ditaati perusahaan karena merupakan kebijakan yang mengatur untuk perusahaan BUMN meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.