Mohon tunggu...
MUHAMAD FATHUR RIZQI UINJKT
MUHAMAD FATHUR RIZQI UINJKT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah Jakarta

Bermain Futsall

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip Syariah dalam Industri Perbankan mengenai Bank Syariah

10 Juli 2023   05:28 Diperbarui: 10 Juli 2023   06:59 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain pembiayaan UMKM, bank syariah juga memberikan dukungan bagi sektor-sektor lain yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pertanian, perumahan, dan energi terbarukan. Bank syariah dapat memobilisasi dana dan menyediakan pembiayaan yang memenuhi prinsip syariah untuk proyek-proyek yang berdampak positif dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. (Ilyas, 2021)

Secara keseluruhan, penerapan prinsip syariah dalam industri perbankan merupakan langkah yang positif dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan. Bank syariah sebagai institusi keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah memainkan peran penting dalam memberikan alternatif bagi masyarakat yang menginginkan keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Dengan perkembangan yang pesat dan dukungan yang tepat, industri perbankan syariah memiliki potensi untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian dan masyarakat secara global.

DAFTAR PUSTAKA REFERENSI

 Putritama, A. (2018). Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Industri Perbankan Syariah. Nominal Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 7(1), 1-20.

Budiono, A. (2017). Penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah. Law and Justice, 2(1), 54-65.

Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42-53.

Muhamad Fathur Rizqi (Mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun