Mohon tunggu...
Muhamad Nur Fadilah
Muhamad Nur Fadilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo semua!! saya seorang mahasiswa yang sedang mengusahakan mengubah masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Pandangan Tokoh Pers Terhadap Etika Media Baru: Perspektif dan Tantangan Terkini

30 Juni 2023   20:53 Diperbarui: 30 Juni 2023   20:58 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika Pers di Indonesia dikodifikasikan dalam Peraturan Etik Jurnalistik fakta yang dibuat oleh Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik prihatin dengan pedoman-pedoman yang harus diketahui wartawan saat memulai pekerjaannya. Menjaga kebenaran, akurasi dan independensi serta menjaga martabat dan privasi sumber berita adalah beberapa hal yang menonjol dalam kode etik khusus ini. Selain itu, aturan hukum dan etika juga menyebutkan berita bohong dan dokumen palsu. Hoax report atau berita hoax adalah informasi yang jelas-jelas palsu dan tidak sesuai dengan detail yang jelas. Berlawanan dengan kepercayaan populer, kebencian dan kebencian adalah jenis kata yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta menimbulkan permusuhan. Karena itu, fotografer harus mengonfirmasi keaslian dan pengetahuan yang relevan sebelum menerbitkan cerita. Mereka juga harus menahan diri untuk tidak mengungkapkan pengetahuan hak milik dan menyebutkan suku atau informasi pihak ketiga tambahan (Direktorat Perundang-undangan, 1999)

Ada beberapa media yang menganalisis undang-undang dan etiket pemerintahan baru yang telah diterapkan. Situasi ini bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap jurnalisme dan media massa. Oleh karena itu, Dewan Pers yang berfungsi sebagai lembaga yang mengatur media cetak dan online harus mampu melakukan kampanye sosialisasi dan memberikan dukungan kepada organisasi media arus utama yang tidak menghormati hukum dan standar etika. (Pranoto, D, 2019).

Pandangan Tokoh Pers tentang Etika Media Baru

Setiap internet, media online, atau media sosial adalah ancaman baru bagi organisasi yang melayani wartawan serta pemerintah Pers. Menurut Ilham, media saat ini semakin kompleks karena muncul bersamaan dengan era reformasi yang mengantarkan pada keluasan kebebasan berbicara. Selain itu, mereka juga ditemani generasi milenial sebelumnya yang kurang memahami fase-fase perayaan Kemerdekaan yang berbeda. Generasi milenial yang ingin hidup tanpa batasan percaya bahwa inilah saatnya mereka harus fokus menjadi individu tanpa memandang pendidikan formal atau tradisi bangsa dan sejarah. Bagaimanapun, apa yang ada saat ini adalah sesuatu tradisi yang telah bertahan selama beberapa generasi.

Media Siberia yang saat ini hidup dan sehat cukup bisa diandalkan karena dukungan Gubernur Dewan Pers terhadap redaktur media baru. Namun, acara tersebut kurang terorganisir karena banyaknya media berita, sementara yang hadir diduga hanya pengulangan dari individu-individu yang sebelumnya hadir. Ia memuji Dewan Pers karena sebelumnya telah menciptakan hal yang diinginkannya. (Ilham Bintang, 2017)

KESIMPULAN

Secara serius, Peraturan dan Etika Pers di Indonesia sangat penting untuk mempromosikan integritas dalam jurnalisme dan kredibilitas. Wartawan harus merenungkan aturan yang jelas tentang etika jurnalistik sebelum memulai tugasnya dengan profesionalisme dan objektivitas. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama organisasi profesi tambahan menjadi sarana untuk meminimalisir pelanggaran kesopanan dan kemungkinan terjadinya konfrontasi.

Terlepas dari semua itu, masih ada beberapa masalah dengan Peraturan dan Persiaisme. Beberapa jurnalis dan media masih terlibat dalam praktik sensasionalisme dan korupsi dalam menghadapi tekanan ekonomi. Selain itu, minimnya regulasi dan proses penegakan hukum yang panjang menjadi kendala utama kualitas jurnalisme Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang, termasuk media, lembaga pengawas, dan masyarakat lainnya perlu menjalankan kewargaan aktif untuk terus mendorong kepatuhan terhadap hukum dan menegakkan standar etika jurnalisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun