Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Dalam Pasal 5c ayat 1 , 2, dan 3 dijelaskan
(1) Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.
(2) Jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia untuk melaksanakan Bebas Peredaran Uang. Kerjasama ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019
Pembayaran di kantin PAS MART dilakukan dengan Kartu Virtual yaitu BRIZZI yang dimiliki oleh masing masing WBP
Warga Binaan Pemasyarakatan dapat melakukan Belanja Kebutuhan Pokok mereka di Kantin PAS Mart
#RutanTemanggung