Mohon tunggu...
Humas Rutan Temanggung
Humas Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Temanggung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Film

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Temanggung Belanja Pakai Apa?

18 Oktober 2023   10:05 Diperbarui: 18 Oktober 2023   11:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Dalam Pasal 5c ayat 1 , 2, dan 3 dijelaskan

(1) Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.

(2) Jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(3) Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia untuk melaksanakan Bebas Peredaran Uang. Kerjasama ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019

Pembayaran di kantin PAS MART dilakukan dengan Kartu Virtual yaitu BRIZZI yang dimiliki oleh masing masing WBP

Warga Binaan Pemasyarakatan dapat melakukan Belanja Kebutuhan Pokok mereka di Kantin PAS Mart

#RutanTemanggung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun