Memprihatinkan adalah kata yang tepat untuk menggambarkan nasib ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informasi Dan Komputer Tasikmalaya (STMIK Tasikmalaya) setelah dicabut perizinan operasional oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 27 Maret 2023.
Alasan kenapa STMIK Tasikmalaya yang beralamat di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya dicabut perizinan operasional oleh Kemendikbudristek karena adanya beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak kampus.
"Jadi penutupan itu sudah sesuai dengan aturan, ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak kampus," kata Sekretaris Komisi IV DPRD setelah diadakannya audiensi antara komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dengan Dirjen DIKTI Kemendikbudristek, Murjani, Kamis (13/4/2023).
Para mahasiswa atau bisa di sebut mantan mahasiswa STIMIK Tasikmalaya tidak hanya diam menerima nasib mereka yang kehilangan hak dan status nya sebagai mahasiswa. mereka melakukan aksi demonstrasi pada hari Senin(27/3/2023).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa STIMIK Tasikmalaya melayangkan delapan tuntutan pada pihak kampus. Salah satunya perihal pertanggungjawaban pihak kampus terhadap seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan karyawan yang timbul akibat pencabutan izin operasional.
Akan tetapi setelah melakukan aksi demonstrasi dan melayangkan tuntutan pada pihak kampus, para mahasiswa masih tidak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak kampus. Mereka seakan akan hanya diberi harapan palsu oleh pihak kampus.
Pernyataan tersebut di lontarkan oleh Agil, salah satu mahasiswa semester 2 STMIK Tasikmalaya.
"Pas demo yang pertama, kita kan melayangkan 8 tuntutan, salah satunya pengembalian dana. ketua Yayasan bilang akan mengembalikan dana 50 persen dan minta waktu 2 minggu untuk pengembalian tersebut, tapi sampai sekarang masih belum ada." kata Agil, Rabu(19/4/2023).