Mohon tunggu...
Muhamad Alwi Syahrial
Muhamad Alwi Syahrial Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

masih berada di sekeliling oksigen, yang aku curi untuk bisa bertahan hidup.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelisik Hukum Lingkungan terhadap Maraknya Pembakaran Liar

5 Januari 2024   22:26 Diperbarui: 5 Januari 2024   22:33 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bnpb.go.id/berita/karhutla-seluas-40-hektar-di-flores-timur-terjadi-akibat-praktik-pembukaan-lahan

Indonesia merupakan negara hukum, artinya banyak sekali peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini. Diantaranya peraturan tersebut ialah yang bersangkutan dengan hukum pidana, perdata, tata negara, bisnis serta peraturan yang lainnya lagi. Hukum ini tujuannya ialah untuk melindungi hak dari setiap individu atau badan hukum supaya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, bahwasanya negara telah menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya syarat-syarat alan di atur dalam Undang-undang. Substansi pasal tersebut telah membuka ruang kepada warga negara untuk bisa mengeluarkan pikirannya melalui individu ataupun organisasi. Tentu dengan hak yang diberikan negara kepada Masyarakat segyogianya ada kewajiban yang harus di kerjakan pula. Hal tersebut telah di amanatkan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya."

Ketika hak yang disebutkan dalam UUD NRI 1945 di kaitkan dengan lingkungan, yang dimana posisi lingkungan bukan menjadi subjek hukum. Maka dari itu ketika ada sesuatu yang merugikan lingkungan, lingkungan tidak bisa di sebut sebagai korban. Tetap saja korban akan di limpahkan kepada personal orang atau sebuah badan hukum. Konsep hukum yang seperti ini seakan tidak memberi rasa adil kepada instrumen lingkungan itu sendiri, walaupun secara kelembagaan lingkungan ini banyak di naungi oleh beberapa Lembaga, baik swasta ataupun negeri. Namun  tetap saja segala kerugian dan nama korban itu tidak akan di limpahkan kepada instrumen lingkungan, padahal secara kerugian lingkungan yang merasakan atas segala tindakan manusia yang merugikan lingkungan.

Kasus yang melibatkan lingkungan pada saat ini sangat variasi, ada penebangan pohon secara liar, pembakaran lahan liar, galian liar dan kasus yang lainnya lagi. Biasanya kasus seperti ini hampir terjadi di setiap tahunnya, khusunya kasus kebakaran lahan/hutan. Kasus kebakaran lahan ini terjadi karena beberapa faktor, ada faktor alami dan faktor buatan manusia. Namun kebanyakan kasus kebakaran lahan ini terjadi karena faktor buatan manusia atau tindakan manusia itu sendiri.

Dengan adanya kasus kebakaran lahan tentunya lingkungan mempunyai hak untuk di lindungi. Dalam hal ini alat untuk menjadi perlindungan tersebut ialah hukum, banyak sekali undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan atau kasus yang tertuju kepada kebakaran lahan. Seperti dalam pasal 108 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal tersebut telah menyebutkan bahwa melakukan pembakaran lahan itu sangat di larang oleh hukum. Namun nyata nya masih banyak kasus pembakaran lahan ini dari tahun ke tahun. Banyak faktor dari kasus pembakaran lahan ini, ada yang sengaja membakar karena kebutuhannya dan ada yang tidak sengaja membakar karena faktor lain yang membuat merembetnya api ke hutan atau lahan.

Kasus pembakaran lahan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, jangan sampai kasus ini menjadi kasus rutinan dari tahun ke tahun. Secara materill tindakan pembakaran lahan ini sudah jelas jeratan sanksi pidana dan denda nya, namun yang menjadi titik nadir dari kasus pembakaran lahan ini ialah malah semakin marak dan terus hidup di Tengah-tengah hutan yang lebat atau lahan yang kosong. Perlu menjadi fokus kita bersama dalam melihat fenomena pembakaran lahan ini. Seharusnya hukuman terhadap pelaku pembakaran lahan ini di hukum yang membuat pelaku dan orang lain jera. Karena bilamana hanya membuat jera terhadap pelaku belum tentu orang lain jera. Apalagi bila kasus pembakaran lahan ini di hukum yang sangat minim atau ringan dari jeratan hukum yang ada, atau bahkan malah tidak di tindak sama sekali. Ini perlu menjadi bahan renungan kita bersama, jika bukan hukum dan kita yang mengatasi kasus lingkungan ini maka mau siapa lagi yang bisa memberentas tindak pembakaran lahan ini.

Setiap makhluk hidup termasuk Binatang dan lingkungan berhak hidup dengan caranya masing-masing. Sebagaimana manusia yang berakal harus bisa menjaga atas stabilisasi ekologi yang ada di lingkungan sekitar. Hukum menjadi alat untuk menjaga stabilisasi tersebut, karena dengan hukum kita di diberi wewenang untuk memberikan sanksi, dan dengan hukum juga kita di Batasi oleh aturan itu sendiri. Maka untuk menjaga lingkungan dari maraknya pembakaran lahan ini perlu penanaman pikiran bahwa sebenarnya kita sebagai manusia yang seharusnya melindungi lingkungan itu sendiri. Dan dengan hukum kita bisa memberikan hak hidup untuk semua makhluk hidup tanpa terkecuali yang ada di muka bumi ini. Jangan pernah biarkan pembakaran lahan ini terus menjadi kasus rutinan dari tahun ke tahun. Gunakan aturan yang berlaku untuk menindaklanjuti dari kasus pembakaran lahan ini.

Maka dengan itu secara materill regulasi untuk menindak kasus pembakaran lahan ini memang tercantum di dalam Undang-Undang No 32 Taun 2009. Namun tidak hanya sampai di situ saja, ada undang-undang tentang kehutanan, pasal kuhp yang berkaitan dengan kebakaran, dan lain sebagainya. Perlu menciptakan hukum yang tegas sehingga membuat pelaku jera, karena kasus pembakaran lahan ini tidak hanya sampai membuat pelaku jera akan tetapi orang lain yang memang mungkin saja ingin melakukan pembakaran lahan pun menjadi mempunyai rasa takut untuk melakukannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun