Mohon tunggu...
Muhamad alimuhtar
Muhamad alimuhtar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Guru Kemenag

Kajian Islam dan kajian formal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ratusan Massa Demo Penolakan PPN 12 % di Istana Negara, 820 Petugas Gabungan Siaga

20 Desember 2024   09:02 Diperbarui: 20 Desember 2024   09:02 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, 19 Desember 2024 - Sekelompok massa melakukan aksi demonstrasi penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. Untuk mengamankan aksi tersebut, 820 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya dikerahkan.

Pengamanan

1. 820 personel gabungan ditempatkan di beberapa titik strategis.
2. Pengamanan fokus mencegah massa memasuki kawasan Istana Negara.
3. 108 personel polisi ditempatkan di kawasan Istana Negara.
4. 32 personel polisi ditempatkan di Silang Monas Barat Daya dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Keterangan Resmi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatio Purnomo Chandra, mengingatkan personel untuk bertindak persuasif dan menghindari provokasi.

Latar Belakang aksi penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai PPN 12%

1. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% efektif 1 Januari 2025.
2. PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok dan strategis.
3. Aksi demo dihadiri oleh mahasiswa, buruh dan masyarakat sipil.

Sumber

1. Polda Metro Jaya
2. Polres Metro Jakarta Pusat
3. Kementerian Keuangan RI
4. Media lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun