Mohon tunggu...
Muhamad Akmal Razib Hasanudin
Muhamad Akmal Razib Hasanudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Pengadilan pada masa kesultanan samudera Pasai

21 Desember 2024   15:37 Diperbarui: 21 Desember 2024   15:37 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Faqih

Apakah kalian tahu tentang Fakih? Faqih secara bahasa  adalah "paham", sedangkan menurut istilah fakih adalah orang yang paham terhadap syariat Islam, serta merupakan pakar fikih.

Dalam buku sejarah Hukum Islam Nusantara karya Ayang Utriza Yakin, menyebutkan faqih secara etimologis berarti "pemahaman",adalah ilmu pengetahuan yang suci yang menggali sumber-sumber utama dalam Islam, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijm', dan Qiys. Orang yang mempraktikkan fiqih disebut faqih dan usahanya mencari jawaban dari syariah, yang disebut sebagai ijtihad.

Faqih dapat memberikan  pendapatnya tentang hukum islam yang lebih jelas dan masuk akal yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan politik atau persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Ringkasannya fiqih adalah ilmu hukum Islam dan orang yang menguasai/ahli dalam bidang fiqih itu disebut faqih yaitu orang ahli hukum (yurisprudensi).

pada masa kesultanan Samudera Pasai, Ibnu Batutah mencatat nama seorang faqih yaitu Tajuddin Isfahani, yang kala menyambut Ibnu Batutah bersama dengan qadhi Amir Sayyid Al-Syirazi dan Amir Dawlasah. Nama seorang faqih itu menunjukan bahawa beliau berasal dari Isfahan yang merupakan kota yang dimana masyarakat kota Isfahan ini mengikuti madzhab Syafi'i. Hal ini menegaskan secara tidak langsung madzhab fiqih yang dianut oleh masyarakat Samudra Pasai itu adalah madzhab Syafi'i.

Ada juga yang berpendapat faqih itu adalah mufti. Mufti adalah seorang faqih yang dapat memberikan suatu pendapat mengenai persoalan tentang agama. Pendapat hukumnya yang dihargai mengenai permasalahan masyarakat dan agama itu disebut fatwa. Muti dapat memberikan pendapat pribadinya tentang masalah-masalah keagamaan dengan mengikuti ajaran-ajaran Mazhab kepada masyarakat dan juga kepada para pejabat pemerintahan.

Dalam buku sejarah hukum Islam, karya Ayang Utriza Yakin, menjelaskan bahwa Ibnu Batutah memberitahu kita bahwasannya Sultan, qadhi, dan para pelajar, belajar hukum Islam yang bermazhab Syafi'i sebelum shalat Jumat. Ini sangat mungkin pada saat itu, seorang faqih sebagaimana juga mufti, menyampaikan pendapatnya kepada semua orang dan juga para pejabat pemerintahan, mengenai hukum Islam. Tidak menutup kemungkinan pada saat itu qadhi berkonsultasi kepada faqih atau mufti resmi, mengenai hukum Islam, untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi. 

Pada masa itu Sultan Samudra Pasai menunjuk beberapa Ulama yang memiliki kemampuan untuk menjadi mufti resmi. Ibnu Batutah menjelaskan kedudukan mufti resmi ini sangat penting di dalam kesultanan. Di kesultanan Perlak terdapat majlis fatwa, yang dipimpin oleh seorang mufti, yang mengenai persoalan-persoalan hukum Islam, yang dimana Jabatan tersebut berada di atas Kementerian Kehakiman, sistem ini berlanjut hingga kesultanan  Samudera Pasai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun