Mohon tunggu...
M Agung Laksono
M Agung Laksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang suka nulis, diskusi, pantai dan main instagram.

Sekretaris Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI. Disc: Tulisan bersifat pribadi, kecuali ada keterangan dibagian bawah artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tuduh dan Usir Dirut KS, DPP GMNI Nilai Pimpinan Komisi VII Tabrak Kode Etik

16 Februari 2022   13:20 Diperbarui: 16 Februari 2022   13:46 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kolase Bambang Haryadi dan Silmy Karim (sumber: detik)

Dilain sisi, GMNI menduga hal tersebut merupakan cara menekan anggota DPR RI untuk mendapatkan sesuatu, sebagimana yang terjadi dengan Holding Mind Id yang ternyata ada oknum pimpinan Komisi VII DPR RI ingin mengelola CSR BUMN.

DPP GMNI juga meminta penjelasan Bambang Haryadi selaku Ketua Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri, terkait apakah ada political Will beliau dengan regulasi yang akan/telah dibuat untuk menguatkan kemandirian industri hulu nasional seperti baja.

"Ini jangan sampai baja yang mampu diproduksi dalam negeri, masuk ke dalam bahan baku impor yang direlaksasi oleh Pemerintah. Nanti akan kita cek Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 itu, dan kita minta Pak Bambang Haryadi juga membuat aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jangan cuma ngurus relaksasi impor," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun