Mohon tunggu...
M Agung Laksono
M Agung Laksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang suka nulis, diskusi, pantai dan main instagram.

Sekretaris Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI. Disc: Tulisan bersifat pribadi, kecuali ada keterangan dibagian bawah artikel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Sosok Abuya Muhtadi di Banten

19 Agustus 2021   21:20 Diperbarui: 19 Agustus 2021   22:32 13760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abuya Muhtadi, Pandeglang, Banten. Dok: Pribadi.

Lahir pada 28 Jumadal Ula 1374 Hijriyah di Kampung Cidahu, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, atau 26 Desember 1953 Masehi, Abuya Ahmad Muhtadi yang sering disebut salah satu Paku Banten ini merupakan putra dari pasangan KH. Abuya Dimyathi bin KH. M. Amin al-Bantany dengan Nyai. Hj. Asma' binti KH. ‘Abdul Halim Al-Makky.

Dan, mulai merintis pondok pesantren (Ponpes), pada tahun 1975 Masehi, bersama ayahandanya di Kampung Cidahu, Pandeglang, Banten. Setelah, 10 Tahun siyahah (merantau/mengembara) bersama sang ayah, sambil terus menerus digembleng pendidikan agama, hingga dikenal seorang ulama yang ahli tirakat, bahkan semenjak umur 18 tahun sampai sekarang kabarnya beliau masih menjalani Shaum Ad Dahri atau puasa setiap hari bertahun-tahun.

Mengingat Sang Ayah

Sebelum mendirikan ponpes Roudlotul 'Ulum Cidahu, Pandeglang, saat Abuya Muhtadi sekolah di SR Tanagara, sang ayah Abuya Dimyati terus melakukan siyahah (berkelana) ke pondok-pondok pesantren se-Indonesia sekaligus bersilaturahmi, bertabarruk dan tholab (menuntut ilmu) pada para alim ulama sepuh kala itu.

Namun, menjelang Pemilu 1977 Abuya Muhtadi ditangkap oleh Pemerintah Orde Baru, dimana sebelum shalat jumat pada 11 Maret 1977, kepada salahastau jaro atau kepala desa, almarhum mengatakan agar warga desa jangan diarahkan paksa untuk mendukung Golkar.

Dikutip dari Tirto,id sang jaro berkata “Golkar itu pemerintah” dengan tujuan supaya masyarakat awam di kampung yang kurang mengenyam pendidikan memilih Golkar.

Abuya Dimyati balas mengatakan: “Pemerintah itu RI, bukan Golkar.”

Dan, menjelang Pemilu 1977, pada 14 Maret 1977, Abuya Dimyati ditangkap polisi. Dia divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam bulan penjara.

Kiainya Para Kiai

Meski, sang ayah telah meninggal dunia, Abuya Muhtadi masih tetap belajar dengan mengkhatamkan banyak Kitab ulama salaf dari berbagai cabang ilmu. Seperti, dari cabang ilmu tafsir, ia mengkhatamkan Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabary (Tafsir terbesar) dan Tafsir Ibnu Katsir. Dari cabang Qiro'ah ia tidak cuma ahli dalam Qiro'ah Sab’ah tapi juga ahli dalam Qiro'ah ‘Asyaroh disamping juga Hafidz al-Qur'an.

Dari cabang Ilmu al-Qur'an ia mengkhatamkan Al-Burhan, Al-Itqon dan lain-lain. Dari fan hadits ia mengkhatamkan Kutub As-Sittah, dari fan fiqih ia sampai mengkhatamkan Tuhfatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj, Asnal Matholib, dan 14 cabang ilmu lainnya.

Untuk terus belajar dan mengajarkan ilmunya, Abuya Muhtadi tak hanya mendirikan ponpes, namun juga mengadakan ngaji kitab, pada setiap hari di hari tertentu terutama hari Sabtu, Ahad dan Senin, di Majlis Ta’lim, dengan menggunakan bahan kajian berbagai kitab kuning, diantaranya: Kitab Raudlatut Tholibin, Mughnil Muhtaj, Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam, Al-Ghunyah Li Tholibi Thariqil Haq, Ihya Ulumiddin, Shohih Muslim, An-Nasyr Fi Qiro'atil ‘Asyr dan lain-lain, yang tak jarang dihadiri oleh para kiai alim ulama seantero Banten.

Mengingat, ulama kharismatik ini memiliki banyak gelar yang diberikan padanya Abuya Muhtadi Dimyathi adalah sosok ulama yang memiliki banyak gelar, diantaranya: Mufti Asy-Syafi’iyyah, Al-Mutafannin, Al-Musnid, Al-Mursyid Thariqah Asy-Syadziliyyah, dan Syaikhul Masyaikh (Kiainya Para Kiai).

Ulama Yang Komit Pada Keutuhan Bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun