"Indonesia emas 2045" adalah kalimat yang sering kita dengar di lingkungan institusi pendidikan. Tahun 2045, Indonesia genap berusia 100 tahun dan diharapkan bisa menjadi negara yang maju dan mandiri di segala lini kehidupan. Pendidikan berkontribusi besar dalam mencetak generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosional  untuk menjawab tantangan pekerjaan secara global. Pendidikan bisa ditempuh secara formal dan non formal. Pendidikan formal di Indonesia ditempuh dengan wajib belajar 12 tahun (SD-SMA) dan di luar wajib belajar yaitu pendidikan lanjutan diploma atau sarjana.
Pekerjaan pemerintah dalam memberikan pendidikan yang layak masih sangat banyak. Akhir-akhir ini mahasiswa digemparkan dengan berita kenaikan uang kuliah Universitas Jendral Soedirman yang melonjak sangat tinggi lalu disusul oleh beberapa perguruan tinggi negeri lainnya. Menyikapi hal ini, akhirnya beberapa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa kepada pihak rektorat untuk bisa membatalkan kenaikan uang kuliah mahasiswa. Tanggal  29 April 2024, mahasiswa Unsoed melakukan aksi unjuk rasa di gedung rektorat. Mereka mengeluhkan adanya kenaikan biaya kuliah calon mahasiswa tahun pelajaran 2024. Kenaikan ini menyentuh lima kali lipat, dari Rp 9.000.000 menjadi Rp 54.000.000. Tidak hanya mahasiswa Unsoed, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang juga menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan uang kuliah tunggal.
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi negeri dibedakan menjadi tiga, yaitu perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN BLU), dan perguruan tinggi negeri sebagai satuan kerja kementrian (PTN Satker). Kenaikan UKT sering terjadi pada PTN BH dengan dalih otonomi keuangan mereka yang kurang disubsidi oleh pemerintah. Padahal di UU yang sama pada pasal 85 ayat 2 jelas tertulis "Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya". Penerapan tarif kuliah harus sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa.
Meskipun Kemendikbud dan DPR sudah sepakat UKT 2024 tidak jadi naik, penundaan ini tidak terdengar sebagai solusi. Mau sampai kapan UKT terus naik? Kenaikan UKT seharusnya bisa dijelaskan secara rasional kepada masyarakat supaya masyarakat bisa percaya kepada seluruh institusi pendidikan tinggi dan menunjukan transparansi serta akuntabilitas dan lembaga pendidikan tinggi negeri. Kenaikan UKT juga seharusnya sejalan dengan kelengkapan fasilitas penunjang pendidikan. Bukan menjadi sasaran korupsi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
UKT yang semakin melambung akan membuat banyak calon mahasiswa atau mahasiswa terancam putus dan mengubur mimpi mereka. Tentu hal ini sangat membahayakan bagi kondisi Indonesia yang akan mengalami bonus demografi. Melalui pendidikan lanjutan di perguruan tinggi, Indonesia bisa mencetak insan-insan muda yang berkualitas dan bermoral supaya bonus demografi yang ada tidak sia-sia dan bisa memperkuat sosial ekonomi bangsa Indonesia. Pendidikan tinggi negeri akan menjadi pabrik pencetak SDM Indonesia unggul untuk menjawab tantangan pekerjaan di masa mendatang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI