Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keberlakuan Daluwarsa dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat

22 November 2016   14:30 Diperbarui: 22 November 2016   14:37 4264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: losangelescriminallawyer.pro

Lalu bagaimana apabila yang dipalsukan adalah suatu surat atau akta yang menimbulkan hak (kuntungan bagi pelaku dan merugikan korban) namun baru diketahui oleh korban setelah lewat tenggang waktu daluarsa.

Contoh: A, B dan C adalah ahli waris dari D yang telah meninggalkan harta warisan sebidang tanah, namun demikian karena B dan C tinggal didaerah lain, tanpa sepengetahuan B dan C kemudian A membuat surat yang pada intinya seolah-olah surat itu dibuat oleh A dan B yang menyatakan bahwa A dan B tidak menginginkan harta waris, kemudian melalui penetapan waris hanya A yang sebagai ahli waris sehingga A menguasai dan melakukan balik nama atas sebidang tanah waris tersebut menjadi atas nama A sebagai pemilik tanah tersebut. 13 tahun kemudian B dan C baru mengetahui hal tersebut dan merasa dirugikan karena B dan C sama sekali tidak pernah membuat maupun menyuruh membuat surat yang menyatakan untuk melepaskan hak waris tersebut.

Apabila dalam contoh kasus di atas dikaitkan dengan tindak pidana pemalsuan surat dan dihubungkan dengan pasal mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana pasal 79 angka 1 “Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan“ sedangkan A membuat surat palsu dan menggunakannya adalah 13 tahun yang lalu atau B dan C selaku korban baru mengetahui dan merasa dirugikan setelah 13 tahun sejak dibuat dan digunakannya surat yang dipalsukan oleh A, yang mana daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat adalah 12 tahun, maka jika dimaknai bahwa daluwarsanya tindak pidana yang dilakukan oleh A adalah hari sesudah digunakannya surat yang dipalsukan tersebut yakni 13 tahun yang lalu maka kewenangan untuk menuntut A atas pemalsuan surat tersebut adalah telah hapus.

Jika dicermati penerapan daluwarsa yang demikian akan sangat mencederai rasa keadilan, sebagaimana tujuan hukum pidana adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan., maka tujuan tersebut tidak tercapai, karena korban telah dirugikan sedangkan pelaku merasa diuntungkan.

Prinsip daluwarsa pada mulanya adalah karena pelaku kejahatan dalam jangka waktu daluwarsa tersebut merasakan penderitaan (nestapa) karena harus terus bersembunyi dari penegakan hukum dan dalam persembunyiannya itu pelaku kejahatan merasa tidak tenang dan menderita selama masa tenggang daluwarsa tersebut sehingga masa daluwarsa dianggap sebagai bentuk lain dari nestapa sebagaimana pidana jika dijatuhkan apabila diproses secara hukum. Akan tetapi dalam kasus pemalsuan surat tidaklah demikian adanya, sebab pelaku justru diuntungkan, tidak menderita, justru korban yang dirugian dan mengalami derita setelah mengetahui adanya tindak pidana pemalsuan surat tersebut.

Dalam sebuah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yakni putusan Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg. Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang semula Majelis Hakim PN Bekasi memutus dalam putusannya tanggal 12 Juni 2014 Nomor 98/Pid.B/2014/ PN.Bks., Majelis hakim PN Bekasi berpendapat bahwa penuntutan terhadap perbuatan Terdakwa adalah gugur karena daluwarsa dan karenanya penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa tidak dapat diterima. Majelis Hakim PT Bandung memberikan pertimbangan salah satunya adalah sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut”. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

Jadi untuk menafsirkan keberlakuan Daluwarsa dalam pidana pemalsuan surat seperti kasus di atas agar tercapai keadilan maka Daluwarsa pemalsuan surat itu tenggang waktunya dihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak yang di rugikan atas dipergunakannya surat yang dipalsukan atau pemalsuan surat tersebut.

Demikian semoga bermanfaat dan dapat menjadi titik terang dalam sebuah perdebatan.

Sumber:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Putusan Pengadilan Tinggi Bandung  Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg

Selengkapnya http://www.muhamadfauzi.com/2016/11/daluwarsa-dalam-tindak-pidana-pemalsuan.html?spref=fb&m=1

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun