Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tidak Bayar Hutang, Wanprestasi atau Penipuan?

6 Oktober 2016   18:23 Diperbarui: 6 Oktober 2016   18:30 27544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Syarat 2a (S2a): dengan memakai nama palsu

Syarat 2b (S2b): dengan martabat palsu

Syarat 2c (S2c): dengan tipu muslihat

Syarat 2d (S2d): dengan rangkaian kebohongan

Syarat 3 (S3): menggerakkan orang lain

Syarat 4a (S4a): untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya

Syarat 4b (S4b): supaya memberi hutang

Syarat 4c (S4c): supaya menghapus piutang

Agar seorang yang tidak membayar hutang itu dapat dipidana karena penipuan maka empat unsur syarat kumulatif itu harus terpenuhi yaitu syarat 1,2,3, dan 4. Adapun huruf a,b,c,d pada unsur tersebut sifatnya opsional, jika sudah terpenuhi salah satunya maka sudah terpenuhi syaratnya, sehingga tidak harus terpenuhi seluruh a,b,c,d cukup 1,2,3,4 maka perbuatan tersebut bisa dipidana apabila tidak ada alasan penghapus pidana. Singkatnya dari rumusan di atas adalah AH=S1+S2+S3+S4.

Namun demikian apabila seseorang yang tidak membayar hutang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana diuraikan di atas, melainkan seseorang tidak membayar hutang karena tidak mampu maka hal tersebut bukanlah masuk ranah hukum pidana, dan seseorang tersebut tidak dapat dipidana karena penipuan. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaTidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Jadi, jika seorang debitur yang tidak membayar hutang karena lalai, sehingga tidak menepati janji atau tidak mampu  maka hal tersebut adalah murni perbuatan dalam hukum perdata yang dapat dilakukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri karena Wanprestasi, namun apabila debitur tersebut memang sudah sengaja memiliki niat jahat untuk menipu atau tidak mengembalikan hutangnya sehingga memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas maka perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana dan kreditur bisa melaporkan debitur ke Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun