Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tidak Bayar Hutang, Wanprestasi atau Penipuan?

6 Oktober 2016   18:23 Diperbarui: 6 Oktober 2016   18:30 27544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebagai makhluk sosial, pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, dan manusia selalu hidup bersama manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang saling membutuhkan satu sama lain, hal ini termasuk dalam persoalan kebutuhan hidup, saat seseorang membutuhkan sesuatu bantuan dari orang lain dan harus meminjam kepada orang lain, bisa disebut dengan pinjam-meminjam ataupun suatu kerjasama timbal balik, atau kondisi  lain yang menimbulkan utang-piutang sehingga terjadi hubungan hukum.

Di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ungkapan yang demikian ini memang benarlah nyata, karena di setiap kelompok masyarakat di mana seseorang berinteraksi dengan orang lain maka kemudian akan timbul hubungan hukum yang diatur.

Persoalan pinjam-meminjam dan  hutang-piutang, sudah menjadi bagian yang “lumrah” dalam kehidupan manusia, dari hutang-piutang kemudian menjadi masalah baru jika yang berhutang lambat dalam membayar hutang, tidak mampu membayar hutang, tidak menepati janjinya ataupun memang sengaja tidak mau membayar hutang. Konsekuensinya adalah orang yang berpiutang akan dirugikan apabila orang yang berhutang tidak membayar hutangnya, dan dari segi hukum perikatan disebut dengan wanprestasi. Dalam hukum perdata orang yang memberi hutang atau orang yang berpiutang disebut Kreditur, dan orang yang berhutang disebut Debitur.

Apabila orang yang berhutang (debitur) tidak menepati janjinya untuk membayar hutang maka hal tersebut bisa dinamakan Wanprestasi. Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian di jelaskan bahwa Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melakukan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Terhadap Kelalaian atau kealpaan debitur, diancam beberapa sanksi atau hukuman.

Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu: Pertama: membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; Kedua: pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; Ketiga: peralihan risiko; Keempat: membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. (Subekti:1990).

Selain membawa masalah hutang-piutang ke pengadilan untuk dilakukan gugatan ganti rugi secara perdata, tidak sedikit juga masalah hutang-piutang yang masuk ke kantor polisi, yakni kreditur melaporkan debitur yang tidak menepati janjinya atau tidak membayar hutangnya Kepolisian dengan dugaan pidana penipuan.

Masalah tersebut masuk dalam ranah hukum pidana yakni penipuan apabila terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur-unsur pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Jika di konstruksikan syarat dan akibat hukum dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Akibat Hukum (AH): Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

Syarat 1 (S1): orang tersebut dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan  melawan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun