Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sendiri. Pembentukan peraturan perundang-undangan disusun oleh kepala pemerintahan dengan anggota dewan. Pemerintah pusat harus membahas peraturan perundang-undangan yang akan dibuat bersama dengan DPR. Begitu juga dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah harus membahas rancangan peraturan-perundang-undangannya bersama dengan DPRD. Hal tersebut harus dilakukan karena DPR/DPRD memiliki hak legislatif yang terakit dengan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak pihak serta harus memiliki tujuan untuk menciptakan aturan hukum yang adil,relevan,dan dapat diterapkan dalam masyarakat. setiap tahap dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dirancang untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Tahap pertama dimulai dengan identifikasi kebutuhan akan peraturan baru atau revisi terhadap peraturan yang sudah ada. Kebutuhan ini bisa berasal dari berbagai sumber seperti perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik, putusan pengadilan, maupun aspirasi masyarakat.Tahap ini dilaksanakan dengan memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat atau juga dengan memperhatikan adanya suatu kekosongan hukum.
Setelah kebutuhan diidentifikasi, pemerintah dan badan legislatif atau pihak yang berwenang menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan ini melibatkan ahli hukum, pakar di bidang terkait, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan rancangan tersebut sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam penyusunan ini melibatkan rancangan-rancangan yang dibuat oleh pemerintah dan juga rancangan yang dibuat oleh lembaga legislatif yang nantinya akan dibahas secara bersama. Rancangan peraturan kemudian melalui tahap konsultasi dan partisipasi publik. Ini adalah proses di mana masyarakat umum, organisasi, dan kelompok kepentingan diberi kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap rancangan tersebut. Proses ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.Â
Setelah konsultasi publik, rancangan peraturan diajukan ke badan legislatif seperti DPR atau DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan ini biasanya dilakukan dalam beberapa tahapan, yang mencakup pembacaan pertama, kedua, dan ketiga. Setiap tahap pembahasan melibatkan diskusi, debat, dan amandemen untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan.Â
Jika rancangan peraturan telah melalui semua tahap pembahasan dan disetujui oleh mayoritas anggota badan legislatif, maka rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui pemungutan suara atau keputusan resmi badan legislatif. Setelah disahkan, undang-undang tersebut diundangkan oleh presiden atau kepala daerah (untuk peraturan daerah). Pengundangan ini biasanya dilakukan melalui penerbitan dalam lembaran negara atau daerah, dan sejak saat itu, peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Â
Tahap terakhir adalah implementasi dan evaluasi. Peraturan yang telah diundangkan harus diterapkan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Selain itu, dilakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas peraturan tersebut dan apakah perlu dilakukan revisi atau penyesuaian lebih lanjut. Dalam tahap inilah jika ditemukan kekurangan dalam peraturan perundang-undangan dilakukan suatu perubahan peraturan perundang-undangan. Contohnya yaitu seperti APBN Perubahan atau APBD Perubahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI