Mohon tunggu...
Muhamad Arbain
Muhamad Arbain Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Ketapang

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Penyebaran Informasi Keimigrasian Demi Menjalankan Asas Keterbukaan

17 September 2021   16:13 Diperbarui: 17 September 2021   16:14 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, Kantor Imigrasi dalam pelaksanaan pelayanan harus senantiasa berlandaskan pada asas pelayanan publik yang antara lain asas kepastian hukum, asas partisipasif, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang salah satunya diimplementasikan melalui penyebaran informasi keimigrasian.

Kantor Imigrasi sebagai salah satu instansi pemerintah dibawah naungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam kaitan tugas dan fungsinya kerap menyampaikan informasi terkait keimigrasian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman tentang substansi Keimigrasian. Penyebaran informasi keimigrasian yang dilakukan melalui media sosial, elekronik, cetak, bahkan sosialisasi secara langsung dipandang perlu guna memenuhi asas keterbukaan informasi publik.

Maksud dari kegiatan Penyebarluasan Informasi Keimigrasian adalah agar masyarakat mengetahui substansi Keimigrasian terkait produk, tahapan pelayanan, sampai dengan kebijakan bidang Keimigrasian yang telah di implementasikan.

Tujuan pelaksanaan kegiatan  Penyebarluasan Informasi Keimigrasian adalah untuk menyampaikan hal hal terkait substansi keimigrasian, utamanya yang bersentuhan langsung dengan bidang pelayanan kepada publik dan pengawasan terhadap pengguna izin Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Informasi Keimigrasian Melalui media sosial, elekronik, cetak, bahkan sosialisasi secara langsung merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi yang sangat efektif dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Imigrasi agar masyarakat dapat memahami Imigrasi dan berbagai kebijakan keimigrasian yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun