Hukum selalu menjadi isu hangat di kehidupan masyarakat desa. Hal ini karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat desa menjadi salah satu aspek krusial. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu indikator terciptanya Indonesia sebagai negara hukum adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat desa juga kebingungan ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum karena sebagian besar dari masyarakat tidak mengetahui bagaimana mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan hal tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya penyuluhan terkait permasalahan hukum yang sering kali timbul di lingkup masyarakat desa dan suatu tempat yang dapat menaungi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum.
Sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut, salah satu Mahasiswa KKN UB atas nama Keizalinaya Natasha M. K. dari Fakultas Hukum dengan didampingi oleh Abdullah, S.Sos.,M.Hub.int. mengusulkan program kerja Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa. Usulan program ini disambut baik oleh Pemerintah Desa Kertosari karena di Desa Kertosari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sebelumnya tidak ada tempat khusus yang menyediakan layanan untuk mendampingi masyarakat desa yang sedang berhadapan dengan hukum. Â Selain itu, program ini juga sebagai upaya pemenuhan SDGs Desa terkait Desa Damai Berkeadilan dan juga sebagai upaya realisasi Program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkaitn Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Didukung dengan ungkapan "Ini program memang sangat perlu di desa ini", ujar Kepala Desa Kertosari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI