Mohon tunggu...
Muhamad Azhari
Muhamad Azhari Mohon Tunggu... Foto/Videografer - yoms

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Sembako dan Pendidikan

26 Juni 2021   02:50 Diperbarui: 26 Juni 2021   02:51 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pro kontra pajak sembako dan pendidikan adalah hal yang lumrah di era demokrasi.

Sistem pajak adalah konsep yang sifatnya sustainable. Pajak adalah sumber pendanaan APBN yang semakin hari harus semakin digenjot. Nilai pembayaran pajak menggambarkan suatu produktivitas.

Gonjang- ganjing pajak sembako serta pembelajaran merupakan kenyataan yang terjalin dikala ini. Mestinya kita dengarkan dahulu item apa saja yang dipajaki dari sembako serta pembelajaran.

Bila Pemerintah menarik pajak dari sembako, itu artinya sembako jadi objek pajak di mana Pemerintah wajib memiliki komitmen lebih baik daripada saat ini ini soal ketersediaan, jalan logistik, serta kestabilan harga sembako. Itu konsep pajak yang benar, menarik pajak serta membagikan imbal balik atas pembayaran pajak tersebut. Itu dugaan aku dikala ini. Aku belum ketahui, item apa yang hendak ditarik pajak dari komuditas sembako.

Pembelajaran merupakan sistem yang wajib sustainable. Penyelenggaran pembelajaran merupakan hak masyarakat negeri serta kewajiban untuk pemerintah.

Tidak terdapat salahnya bila pembelajaran ditarik pajak demi lestarinya proses pembelajaran nasional yang bermutu. Aku pula belum ketahui item apa yang ditarik pajak dari zona pembelajaran.

Bila Pemerintah menarik pajak dari zona pembelajaran, maksudnya pemerintah berkomitmen membangun sistem pembelajaran nasional jadi lebih produktif paling utama dari sisi SDM.

Sarana gedung sekolah kepunyaan negeri perlu perawatan buat senantiasa nyaman serta aman untuk murid belajar. Bayaran perawatan gedung sekolah tidak murah. Tidak terdapat salahnya bila gedung sekolah ditarik pajak buat bayaran perawatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun