Mohon tunggu...
MUHAMAD KHILMILABIB
MUHAMAD KHILMILABIB Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KH. ABDURRAHMAN WAHID

Mahasiswa UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN UIN GUSDUR Kelompok 59 Mengadakan Kajian Fiqih Darah Wanita di Masjid Nurul Huda Desa Padek

28 Agustus 2024   00:20 Diperbarui: 28 Agustus 2024   00:26 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim KKN UIN GUSDUR Kelompok 59/dok. pri

Senin, 26 Agustus 2024 mahasiswa KKN kelompok 59 UIN Gusdur mengadakan Kajian Fiqih Darah Wanita di Masjid Nurul Huda Desa Padek. Program kerja Kajian ini dilakukan kepada Organisasi IPNU dan IPPNU Ranting Desa Padek. Dalam Kajian tersebut, pemateri memberikan penjelasan kepada rekan IPNU dan rekanita IPPNU tentang Darah Haid dan Permasalahannya.

Darah Haid merupakan darah yang keluar dari kemaluan (farji) seorang perempuan dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang watak/kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak. Adapun darah yang keluar karena sakit maka dinamakan istihadloh.

Seorang wanita mungkin mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun. Tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari. Jadi kalau mengeluarkan darah sudah termasuk haid apabila darah tersebut memenuhi tiga syarat bagi darah haid, yaitu: tidak kurang dari 24 jam, tidak lebih dari 15 hari, dan bertempat pada waktu mungkin/bisa haid.

Darah haid itu paling sedikit sehari semalam, yakni 24 jam falakiyah (Istiwa') baik 24 jam itu terus-menerus ( Ittishal mu'tad) atau pun putus-putus ('adamul ittishal mu'tad). Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam. Tetapi kumpulan dari darah yang putus-putus dalam beberapa hari. Asal tidak lebih 15 hari. Seorang wanita yang haid wajib mengqodho sholatnya ketika sudah suci. Sholat yg diqodho adalah sholat yang ditinggalkan saat hari pertama haid, memiliki waktu untuk melaksanakan sholat namun belum sempat melaksanakannya lalu terkena haid.

Kemudian ketika telah suci diwaktu sholat yang bisa dijamak maka wajib mengqodho. Contoh suci di waktu ashar maka dhuhur juga wajib diqodho karena sholat dhuhur bisa di jamak dengan sholat ashar. Selain itu, pemateri juga menjelaskan tentang tata cara mandi besar dan hal yang tidak boleh dilakukan saat hadats besar.

"Sebagai kaum wanita yang kodratnya mengalami haid, ketika dalam keadaan hadats besar (haid), walaupun kita tidak diperbolehkan sholat, membaca Al-qur'an, memegang Al-qur'an, thawaf jangan berkecil hati karena tidak bisa mendapatkan pahala lewat jalur itu. Tapi, kita dapat mendapatkan pahala lewat jalur lain, seperti bersholawat, berdzikir, berdo'a, bersedekah, menyambung tali silaturahmi, dan lain lain". Ucap Saudari Malikha Fatikhaturrohmah sebagai pemateri kajian fiqih darah wanita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun