Era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem perpajakan. Di Indonesia, digitalisasi sistem pajak menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Dengan memanfaatkan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan ramah pengguna. Artikel ini akan membahas bagaimana digitalisasi mengubah wajah perpajakan di Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut.
Transformasi Digital dalam Sistem Pajak
Salah satu inovasi terbesar dalam digitalisasi perpajakan adalah peluncuran sistem e-Filing dan e-Billing. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak  secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manual dalam proses administrasi. Selain itu, DJP juga memperkenalkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data perpajakan secara real-time. Dengan CTAS, proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak menjadi lebih akurat dan transparan.Â
Di sisi lain, digitalisasi juga mencakup pemantauan aktivitas ekonomi digital. Dengan meningkatnya transaksi daring, termasuk melalui platform e-commerce dan jasa digital lintas negara, pemerintah meperkenalkan pajak digital. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital seperti aplikasi, game, dan layanan streaming kini telah diberlakukan untuk memastikan keadilan dalam perpajakan.
Manfaat Digitalisasi Perpajakan
1. Kemudahan Akses dan Penggunaan
Teknologi memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan kapan saja dan dimana saja. Proses yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga, kini dapat diselesaikan hanya dengan beberapa klik.
2. Peningkatan Kepatuhan Pajak
Sistem digital mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Dengan sistem yang lebih sederhana, banyak wajib pajak merasa lebih nyaman untuk melaporkan dan membayar pajak.
3. Efisiensi dan Transparansi
Proses digital mengurangi beban administrasi manual, memungkinkan DJP lebih fokus pada pengawasan dan analisis data. Selain itu, digitalisasi meningkatkan transparansi karena data yang tercatat lebih sulit dimanipulasi.
Tantangan dalam Digitalisasi Perpajakan
Namun, proses digitalisasi tidak tanpa hambatan. Tantangan utama yang dihadapi meliputi:
1. Keamanan DataÂ
Dengan semakin banyaknya data yang tersimpan secara digital, resiko kebocoran data menjadi perhatian serius. DJP harus memastikan sistem yang digunakan memiliki perlindungan keamanan yang kuat.
2. Aksesibilitas bagi Semua Lapisan Masyarakat
Tidak semua wajib pajak memiliki akses ke perangkat digital atau pemahaman yang memadai tentang teknologi. Edukasi dan peningkatan infrastruktur menjadi kunci untuk menjangkau kelompok ini.
3. Adaptasi terhadap PerubahanÂ
Transformasi digital membutuhkan perubahan budaya kerja, baik di kalangan pegawai maupun masyarakat umum. Proses ini memerlukan waktu dan dukungan yang konsisten.Â
Kesimpulan
Digitalisasi sistem pajak adalah langkah strategis yang tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Meski menghadapi berbagai tantangan, manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar, terutama dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak. Dengan terus berinovasi dan mengatasi hambatan yang ada, sistem perpajakan digital dapat menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Muhamad Naufal ChairiÂ
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HamkaÂ
Program Studi Perbankan SyariahÂ
Dosen Pengampu Mulyaning Wulan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H