Mohon tunggu...
Muhamad NaufalChairi
Muhamad NaufalChairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Nama saya Muhamad Naufal Chairi hobi saya bermain sepak bola dan apapun tentang sepak bola saya suka saya mahasiwa perguruan tinggi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perpajakan dalam Era Teknologi: Bagaimana Digitalisasi Mengubah Sistem Pajak?

9 Januari 2025   14:56 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:56 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem perpajakan. Di Indonesia, digitalisasi sistem pajak menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Dengan memanfaatkan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan ramah pengguna. Artikel ini akan membahas bagaimana digitalisasi mengubah wajah perpajakan di Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut.

Transformasi Digital dalam Sistem Pajak

Salah satu inovasi terbesar dalam digitalisasi perpajakan adalah peluncuran sistem e-Filing dan e-Billing. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak  secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manual dalam proses administrasi. Selain itu, DJP juga memperkenalkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data perpajakan secara real-time. Dengan CTAS, proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak menjadi lebih akurat dan transparan. 

Di sisi lain, digitalisasi juga mencakup pemantauan aktivitas ekonomi digital. Dengan meningkatnya transaksi daring, termasuk melalui platform e-commerce dan jasa digital lintas negara, pemerintah meperkenalkan pajak digital. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital seperti aplikasi, game, dan layanan streaming kini telah diberlakukan untuk memastikan keadilan dalam perpajakan.

Manfaat Digitalisasi Perpajakan

1. Kemudahan Akses dan Penggunaan

Teknologi memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan kapan saja dan dimana saja. Proses yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga, kini dapat diselesaikan hanya dengan beberapa klik.

2. Peningkatan Kepatuhan Pajak

Sistem digital mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Dengan sistem yang lebih sederhana, banyak wajib pajak merasa lebih nyaman untuk melaporkan dan membayar pajak.

3. Efisiensi dan Transparansi

Proses digital mengurangi beban administrasi manual, memungkinkan DJP lebih fokus pada pengawasan dan analisis data. Selain itu, digitalisasi meningkatkan transparansi karena data yang tercatat lebih sulit dimanipulasi.

Tantangan dalam Digitalisasi Perpajakan

Namun, proses digitalisasi tidak tanpa hambatan. Tantangan utama yang dihadapi meliputi:

1. Keamanan Data 

Dengan semakin banyaknya data yang tersimpan secara digital, resiko kebocoran data menjadi perhatian serius. DJP harus memastikan sistem yang digunakan memiliki perlindungan keamanan yang kuat.

2. Aksesibilitas bagi Semua Lapisan Masyarakat

Tidak semua wajib pajak memiliki akses ke perangkat digital atau pemahaman yang memadai tentang teknologi. Edukasi dan peningkatan infrastruktur menjadi kunci untuk menjangkau kelompok ini.

3. Adaptasi terhadap Perubahan 

Transformasi digital membutuhkan perubahan budaya kerja, baik di kalangan pegawai maupun masyarakat umum. Proses ini memerlukan waktu dan dukungan yang konsisten. 

Kesimpulan

Digitalisasi sistem pajak adalah langkah strategis yang tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Meski menghadapi berbagai tantangan, manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar, terutama dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak. Dengan terus berinovasi dan mengatasi hambatan yang ada, sistem perpajakan digital dapat menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Muhamad Naufal Chairi 

Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka 

Program Studi Perbankan Syariah 

Dosen Pengampu Mulyaning Wulan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun