Mohon tunggu...
M.Dirham (Sekretaris YGANN)
M.Dirham (Sekretaris YGANN) Mohon Tunggu... Jurnalis - Kehumasan DPC Yayasan GANN Kota Bekasi

Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasca Penggerebakan Gudang Obat Terlarang di Jateng Bulan Maret Lalu, YGANN Bekasi Lebih Giat P4GN

5 April 2024   11:22 Diperbarui: 5 April 2024   11:36 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat Praga Sosialiasi P4GN dari YGANN Kota Bekasi

Bekasi- Ketua DPC Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi, Ainsyam menilai pasca penggerbekan pabrik obat-obatan terlarang di Kota Semarang pada bulan Maret 2024 lalu. Dengan ini, Ainsyam menganggap perlu lebih menggiatkan P4GN dalam hal pencegahan di Kota Bekasi.

" YGANN akan berkomitmen untuk menjalankan sosialisasi terkait p4gn sesuai dengan inpres nomor 2 tahun 2020," ucap Ainsyam.

Menurutnya, melalui sosialisasi P4GN di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan Prekusor Narkoba ini.

Ainsyam sangat menyakini langkah YGANN akan mampu menekan peredaran penjualan obat terlarang atau sejenisnya di kota Bekasi.

"Banyak dugaan obat terlarang yang sengaja buka di kota Bekasi, tentunya akan berdampak kurang baik ke anak-anak muda, remaja dan masyarakat kota Bekasi," tegasnya.

Selepas itu semua, Ainsyam sangat berterima kasih atas penggerebekan gudang barang haram tersebut oleh pihak aparat penegak hukum.

Sebelumnya, dilansir detik.com Semarang -Pabrik obat-obatan terlarang di Kota Semarang digerebek tim Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Lokasi pabrik berada di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang.

Kaposek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika membenarkan penggerebekan dilakukan hari Senin (25/3) kemarin. Ia hanya berlaku sebagai Kapolsek setempat dan kegiatan ditangani BBPOM.

"Ada tiga gudang, di gudang kawasan industri Candi Ngaliyan. Blok 5, 6, dan 3. Dari Polrestabes dan saya, Kapolsek Ngaliyan juga merapat ke lokasi untuk koordinasi. Dipastikan benar ada penggeledahan, penggerebekan dan ditemukan barang bukti diduga produksi obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan," kata Indra di lokasi pabrik di blok A5/15, Selasa (26/3/2024).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun