Bekasi- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi, Yoyo Suharyono mendukung tentang hak rehabilitasi bagi penyalahgunaan Narkoba, pada Minggu (15/3/2024).
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bagian dari misi Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN).
 Sebagai informasi, Yayasan GANN mempunyai Visi yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Sedangkan Misi YGANN Â diantaranya, melaksanakan berbagai upaya pembinaan, pendidikan, pelatihan bagi warga masyarakat untuk membangun daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Â
Melaksanakan penyuluhan-penyuluhan dan advokasi di lingkungan-lingkungan masyarakat, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Membantu memonitor, pengawasan dan pengawalan atas upaya-upaya penegak hukum oleh aparat penegak hukum atas kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Â
Membangun kerja sama yang Synergic dengan semua lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah dan dunia internasional untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan bersama aparat penegak hukum. Meningkatkan partisipasi masyarakat, agar dengan kesadarannya membantu menangkal, mencegah dan memonitor penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
 Menyebar luaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui media massa, baik media cetak, elektronik, media sosial maupun media luar ruang. Mendukung hak rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba. Mendirikan rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di semua wilayah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H