Mohon tunggu...
Hukum

LPSK Menjunjung Keadilan Anak Yatim, Sebagai Prospek Legitimasi Negara

21 November 2018   21:00 Diperbarui: 21 November 2018   22:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanpa disadari,  keadilan itu memegang peranan penting dalam ranah hukum yang mana peranan tersebut akan menjadi prospek penentu dalam menjunjung integritas hukum di suatu Negara. 

Kadangkala keadilan seringkali disepelekan, tak acuh, bahkan dianggap sebagai angin bagi kalangan tertentu. Inilah yang disebut realita di masa kini, seperti yang kita ketahui menjunjung rasa keadilan sesulit membalikkan telapak tangan. 

Apalagi, keadilan itu diperlukan bagi para saksi dan Korban yang ikut terjerat dalam sebuah tindakan tercela yang beresiko tinggi.

Perlu dicatat, Keadilan adalah sebuah upaya penegakan hukum yang merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan  segala hal yang terkait dalam sebuah pembelaan.  Pada hakikatnya harus mengandung supremasi nilai substansial.

Keadilan akan selalu berkaitan erat dengan kekuatan akan bukti mencari data-data yang konkret dan terpercaya. 

Tapi, di atas semuanya, Keadilan seringkali sulit tercapai tanpa adanya perlindungan saksi dan korban.

Keadilan tidak akan menjadi sesuatu yang berharga akan makna yang tersurat bila tidak disertai pemulihan hak-hak saksi dan korban. Sebenarnya, hal tersebut akan dimininalisir oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Jika kita ibaratkan, saksi dan korban sebagai sebuah pagar besi lalu LPSK sebagai cat. Otomatis keduanya akan berkerjasama, saling paut-menaut, bahkan saling melengkapi agar pagar besi tidak akan memudar layaknya pelangi yang akan hilang jika hujan berhenti.

Sebagai bukti, Di Kepulauan Riau, tepatnya di wilayah Batam ada sebuah kasus yang begitu menyedihkan dan cukup amatir yaitu Penganiayaan dan penelantaran anak yatim yang dilakukan terdakwa Elvita Rozana di sebuah Panti asuhan di Batam. Hal ini cukup memerlukan penanganan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, setidaknya terdapat 8 orang saksi yang terdiri atas 6 orang saksi korban anak yang usianya di bawah umur, dan 2 orang saksi dewada.

Makanya, para saksi perlu membutuhkaan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK). Adanya kasus tersebut, LPSK ikut andil dalam memberikan layanan medis maupun psikokogis serta pendampingan khusus dalam persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun