Mohon tunggu...
Muhamad Wildan Nursyamsi
Muhamad Wildan Nursyamsi Mohon Tunggu... Programmer - Programmer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memiliki minat dan ketertarikan pada teknologi terutama pada web. Menyukai hal-hal baru untuk dipelajari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Undang-Undang

21 Januari 2023   13:08 Diperbarui: 21 Januari 2023   13:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang negara adalah sistem peraturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku warga negara dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. undang-undang negara mencakup berbagai bidang seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, hukum pajak, hukum lingkungan, dan lainnya.

Undang-undang negara ditetapkan oleh parlemen atau lembaga yang sesuai dengan sistem pemerintahan negara tersebut, dan diperiksa oleh pengadilan untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi negara dan standar hukum yang berlaku.

Undang-undang negara juga digunakan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk mendapat perlindungan hukum, hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat, dan hak-hak lainnya.

Undang-undang juga digunakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti perdagangan, investasi, lingkungan, pemerintahan, dan lain-lain.

Secara keseluruhan, undang-undang negara merupakan fondasi penting bagi keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun