Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak cipta untuk mengontrol penggunaan karya yang diciptakannya. Copyright memberikan pemilik hak cipta hak untuk mengontrol penyalinan, penyebaran, dan penayangan publik dari karya mereka. Copyright juga memberikan pemilik hak cipta hak untuk menuntut royalti atau imbalan finansial dari penggunaan karya mereka.
Dalam banyak negara, copyright dilindungi oleh undang-undang yang mengatur hak cipta. Undang-undang ini menetapkan bahwa hanya pemilik hak cipta yang diakui yang dapat mengontrol penggunaan karya tersebut dan menuntut imbalan finansial dari penggunaannya.
Copyright diterapkan pada karya yang diciptakan seperti buku, musik, film, desain grafis, software, dan lainnya.
Perlu diingat bahwa copyright memiliki masa berlaku yang berbeda-beda di tiap negara, setelah masa berlaku yang di tentukan maka karya tersebut akan masuk kedalam domain publik dan siapapun dapat menggunakan tanpa harus meminta izin dari pemilik hak cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H