Mohon tunggu...
Muhamad Ihwan
Muhamad Ihwan Mohon Tunggu... -

Lahir di Bima tanggal 17 Agustus 1971

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BPJS Harapan Baru PNS

27 September 2013   16:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:18 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, -Berbagai harapan dan keinginan disampaikan peserta Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang dilaksanakan oleh PT. Askes (Persero) bekerjasama dengan Biro Hukum dan Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia di ruang serbaguna Noerhadi Magetsari, Lantai 2 Arsip Nasional Republik Indonesia, Kamis 19 September 2013.

Sosialisasi JKN dan BPJS dilaksanakan dalam rangka menyambut peralihan PT.Askes (Persero) menjadi BPJS yang resminya akan dimulai tanggal 1 Januari 2014. Selama ini asuransi kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh PT. Askes (Persero) dengan berbagai layanan yang masih kurang maksimal.

Dengan adanya peralihan ini semua urusan asuransi kesehatan PNS akan dilaksanakakan oleh BPJS. Menurut Risman, Kabag. Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan PT. Askes (Persero) yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, bahwa perubahan ini merupakan wujud dari pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan hak konstitusi setiap orang dan merupakan wujud tanggungjawab negara dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan warga negara sebagai mana tertuang dalam konvensi International Labourt Organisation (ILO) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 3 serta pasal 34 ayat 2.

Berbagai hal muncul dalam diskusi dengan peserta sepertipelayanan rumah sakit yang kurang maksimal, terutama adanya perbedaan perlakuan antara pasien umum yang membayar dengan pasien yang menggunakan Askes, dimana masih ditemukan dokter yang tidak memperlakukan pasien Askes sebagaimana mestinya. Selain itu peserta juga mengeluhkan masih sedikitnya rumah sakit yang menjadi rujukan peserta askes. “Harapan saya semoga semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintahbisa menerima pasien Askes dengan birokrasi yang tidak terbeli-belit,” ujar salah seorang peserta sosialisasi.

Masalah lain yang muncul adalah obat yang diinginkan peserta masih banyak yang belum tercantum dalam daftar obat sehingga pasien Askes harus membayar mahal untuk menebus obat tersebut. Tidal on linenya sistem Askes juga menjadi sorotan, dimana ketika peserta Askes ingin menggunakan kartu Askes dimana ia butuhkan ternyata tidak bisa dipakai dengan alasan dia belum terdaftar di Puskesmas atau Rumah Sakit tersebut, “Padahal katanya Askes sudah On Line,”tutur peserta sambil menggerutu.

Dengan berubahnya PT. Askes menjadi BPJS diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada PNS, sehingga tidak terjadi lagi tudingan miring terhadap PT. Askes yang kurang memberikan pelayanan prima sebagaimana dikeluhkan selama ini. Namun perlu diwaspadai juga karena BPJS ini pelayanannya bersifa menyeluruh, tidak hanya PNS tetapi seluruh rakyat Indonesia baik itu yang membayar, mapun tidak mampu membayar (subsidi pemerintah). Karena dengan melayani PNS saja yang hanya 4 (empat) juta orang masih banyak keluhan yang terjadi. Apalagi melayani 250 juta penduduk Indonesia dapat kita bayangkan rumitnya. “Jangan-jangan PNS akan semakin parah layanannya karena bukan menjadi satu-satunya anggota BPJS, ya kita lihat saja nanti,”ujar salah seorang peserta.

Selamat kepada PT. Askes (Persero) yang akan menjadi BPJS semoga harapan PNS untuk bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik bisa terwujud. Semoga orientasi mendapatkan laba yang banyak bisa berganti menjadi bagaimana melayani dan memberikan kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan bangsa terutama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju adil dan makmur.(MI)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun