Bogor-Generasi mendatang mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang perjalanan pendahulunya. Untuk itu informasi yang berkaitan dengan sejarah perjalanan bangsa Indonesia harus disimpan dan dilestarikan, tutur Plt. Kepala ANRI, Dra. Gina Masudah Husni, M. Hum. dalam sambutannya pada acara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan(Diklat) Pengelolaan Arsip Statis yang berlangsung dari tanggal 15 s/d 21 September 2013 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI Jln. Ir. H. Juanda No. 62, Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut dikatakan oleh Plt. Kepala ANRI yang juga merupakan Sekretaris Utama ANRI di hadapan 20 orang peserta diklat tersebut, bahwa Informasi tentang sejarah perjalanan bangsa tersebut dapat diperoleh melalui arsip yang bernilai tinggi dan mempunyai nilai kesejarahan atau yang disebut arsip statis.“Arsip statis perlu dilestarikan untuk itu diperlukan pengelolaan yang maksimal mulai dari akuisisi, pemeliharaan, pengolahan, pelestarian dan pemanfaatanya,” lanjut Plt. Kepala ANRI pada acara pembukaan yang didampingi oleh Kepala Puasat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI (Kapusdiklat) M. Imam Mulyantono.
Diklat Pengelolaan Arsip Statis ini selain diikuti oleh lembaga kearsipan juga diikuti oleh lembaga pencipta arsip seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Barat dan instansi lainnya. Selama diklat berlangsung peserta diajarkan berbagai hal antara lain Akuisisi Arsip Statis,Pengolahan Arsip Statis, Penyusunan Inventaris Arsip, Preservasi Arsip, Akses dan Pelayanan Arsip Statis; dan Pengelolaan Arsip Berbasis TIK.
Diklat Pengeloaan Arsip Statis merupakan diklat yang pembiayaannya berasal dari peserta (swadana) yang lebih dikenal dengan nama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan terselenggaranya diklat ini Pusdiklat Kearsipan ANRI telah menyelenggarakan 5 (lima) kali diklat yang dibiayai oleh swadana peserta (PNBP) seperti Diklat Pengelolaan Arsip Dinamis, Diklat Pengelolaan Arsip Aktif, Diklat Pengelolaan Arsip In aktif, Diklat Arsip Vital, dan Diklat Penyusutan Arsip.(MI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H