Hukum tidak saja berbicara tentang teks atau bunyi undang-undang, namun juga menyangkut makna dari hukum itu sendiri. Gustav Radbruch pernah memimpikan di dalam isi hukum yang benar, beretika, dan bermoral harus menyangkut 3 hal sebagai roh hukum itu sendiri, yakni: (1) keadilan, (2) kepastian, dan (3) kemanfaatan. Apabila ketiganya saling berebut dominasi dan menimbulkan ketegangan, maka keadilan yang harus menjadi prioritas utama.
Kekinian, kesehatan menjadi hak setiap warga negara, dan karenanya perlu diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bentuk undang-undang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, terdapat beberapa kelemahan, seperti ketidakjelasan dalam rumusan pasal, potensi konflik antar profesi kesehatan, dan keterbatasan implementasi di daerah terpencil.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mereformasi sektor kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh beberapa regulasi terpisah. Bahkan UU ini dapat disebut sebagai undang-undang yang kali pertama lahir menggunakan metode omnibus, selain UU Cipta Kerja. UU ini mencakup berbagai aspek mulai dari hak pasien, peran tenaga kesehatan, hingga penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.
Regulasi kesehatan sebelumnya, sebelum terbitnya UU 17 Tahun 2023, regulasi kesehatan di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang seringkali tidak sinkron, menyebabkan kesulitan dalam implementasi di lapangan. Bahkan dalam konteks tertentu beragam peraturan perundangan saling mengunci, sehingga memperlambat pelayanan kepada masyarakat. Padahal, dalam teori perlindungan hukum dari Philipus M. Hadjon berisikan ajaran bahwa perlindungan hukum harus dilaksanakan secara cepat nan sederhana, bahkan jika perlu dengan cara preventif atau mencegah. Dalam konteks demikian termasuk pula dalam perlindungan hukum di bidang kesehatan. Beberapa konsep penting dalam pengaturan kesehatan termasuk aksesibilitas, kualitas pelayanan, dan integrasi teknologi dalam pelayanan kesehatan.
Lantas apa yang menjadi kelebihan dan kelemahan pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kelebihan UU 17 Tahun 2023 antara lain: (1) Perlindungan terhadap Hak Pasien: UU ini menekankan pentingnya hak pasien untuk mendapatkan informasi dan persetujuan sebelum menerima tindakan medis. Hal ini meningkatkan transparansi dan kepercayaan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. (2) Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan: UU ini mengatur standar kualitas layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan. Ini termasuk akreditasi wajib untuk rumah sakit dan klinik. (3) Penguatan Peran Tenaga Kesehatan Non-Dokter: Salah satu inovasi penting adalah pengakuan dan penguatan peran tenaga kesehatan non-dokter, seperti perawat dan bidan, dalam sistem kesehatan. (4) Pengaturan mengenai Telemedicine dan Teknologi Kesehatan: UU ini juga mencakup regulasi tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan, termasuk telemedicine, yang memungkinkan akses layanan kesehatan yang lebih luas dan efisien.
Tidak dapat dipungkiri setiap peraturan perundang-undangan yang tertulis tidak luput dari segala kelemahan yang menyertainya. Dalam hubungannya dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 ditemukan kelemahan itu, antara lain: (1) Ketidakjelasan dalam Rumusan Beberapa Pasal: Beberapa pasal dalam UU ini dianggap tidak cukup jelas dalam definisi dan implementasinya. Contohnya adalah ketidakjelasan dalam tugas limpah yang dapat diberikan oleh dokter kepada perawat atau tenaga kesehatan lain. (2) Potensi Konflik Antar Profesi Kesehatan: Penguatan peran tenaga kesehatan non-dokter dapat menimbulkan konflik dengan dokter, terutama terkait dengan tanggung jawab dan batasan kewenangan. (3) Keterbatasan Implementasi di Daerah Terpencil: Meskipun UU ini memiliki visi yang baik, implementasinya di daerah terpencil seringkali terkendala oleh keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia. (4) Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya: Penerapan standar kualitas yang tinggi membutuhkan anggaran dan sumber daya yang besar, yang mungkin sulit dipenuhi oleh fasilitas kesehatan di daerah dengan anggaran terbatas.
Dari kelebihan dan kelemahan yang menyertai lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tersebut dapat dianalisis bahwa UU 17 Tahun 2023 memiliki potensi untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia, tetapi juga menghadapi tantangan signifikan dalam implementasinya. Implikasi dari temuan ini mencakup perlunya pelatihan dan edukasi yang lebih baik untuk tenaga kesehatan, serta dukungan pemerintah dalam bentuk anggaran dan infrastruktur yang memadai.
Dapatlah ditarik kesimpulan bahwa UU 17 Tahun 2023 membawa banyak inovasi positif dalam sektor kesehatan di Indonesia, namun terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Sedangkan rekomendasinya disarankan agar pemerintah memperjelas rumusan pasal yang ambigu, memperkuat kolaborasi antar profesi kesehatan, meningkatkan dukungan untuk daerah terpencil, dan memastikan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang cukup untuk implementasi yang efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H