Pada Tanggal 21 Oktober 2024 Kemarin, MPR telah melantik presiden dan wakil presiden baru di gedung nusantara. sehingga banyak masyarakat yang mengeluarkan statment yang dianggap mungkin kurang pas, yakni banyak beredar statment di media sosial bahwa " kekuasaan tertinggi Indonesia akhirnya di pegang oleh presiden bertangan besi!"Â
Dari sini ada dua kata yang penulis soroti yakni "kekuasaan tertinggi dan bertangan besi!"
Jikalau kita berbicara kekuasaan tertinggi. kekuasaan tertinggi di negara kita bukan di pegang oleh presiden (eksekutif). akan tetapi ia setara dengan legislatif dan yudikatif. perlu di ketahui dalam konsep trias politica yang di anut oleh negara kita. antara presiden,mpr dan ma sebagai pimpinan di masing masing lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif memiliki kedudukan yang setara di mata negara, khususnya indonesia setelah amandemen.
Karna pengertian antara lembaga tertinggi dan lembaga tinggi berbeda. lembaga tinggi,lebih kepada eksekutif, tetapi lembaga tertinggi lebih kepada legislatif. karna kewenangan lembaga tertinggi lebih luas dari pada lembaga eksekutif.
Negara indonesia sendiri menganut sistem trias politica. dimana kekuasaaan di bagi menjadi tiga bagian yakni, eksekutif,legislatif dan yudikatif. konsep trias politica sendiri pada awalnya di kenalkan oleh Montesquieu, karna di latar belakangi oleh kepemimpinan raja yang semena mena dan di temukanlah sistem kekuasaan trias politica, untuk mencegah kekuasaaan yang bersifat obsolut dan otoriter. konsep trias politica ini akhir berkembang di banyak negara dan banyak di anut dan di modifikasi penerapanya oleh negara negara di dunia.
Bebicara soal tangan besi. kata ini biasa diartikan sebagai kekuasaan yang keras dan kejam. dan banyak berkonotasi negatif dalam spekulasi masyarakat karna biasa di sandingkan dengan masa presiden soeharto. pada kenyataanya kata tangan besi tidak sepenuhnya mengandung kata negatif, bisa di artikan juga bersifat tegas dan tidak pandang bulu dalam konteks penegakan hukum dan keadilan. kata tangan besi ini bagus dan tak salah jika di gunakan.
Merangkum dari dua kata tersebut. Jadi dapat di artikan bahwasanya lembaga eksekutif,legislatif,yudikatif memiliki kedudukan yang sama. tidak ada  yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. apakah mungkin terjadi koordinasi antar lembaga?"ya" akan tetapi,  hanya koordinasi bukan untuk kerja sama. karna tiga lembaga ini adalah lembaga yang strategis yang menjadi iklim balance demokrasi dalam suatu negara, serta memiliki kemampuan untuk mengkoreksi satu sama lain antar lembaga. tiga lembaga ini juga adalah lembaga yang menjaga prinsip demokrasi negara, khususnya indonesia. jadi apabila ada pemimpin negara bertangan besi dan tidak demokratis akan dapat di tepis oleh dua lembaga kekuasaan lainya yakni legislatif dan yudikatif. sesuai dengan syarat, restu dan mandat rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H