Mohon tunggu...
Muh Akbar
Muh Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Negara dan Opini

15 September 2021   13:40 Diperbarui: 15 September 2021   13:45 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Bentuk Negara Kesatuan

Negara yang menggunakan bentuk Negara kesatuan yaitu salah satunya adalah Negara Indonesia, oleh sebab itu Indonesia sering kali disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Negara kesatuan itu sendiri memiliki pengertian sebagai Negara yang pemerintahan tertingginya diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang mengatur berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk bisa membebankan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil seperti provinsi dan kabupaten.

Pemerintah dapat menyerahkan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya agar dapat menjalankan aturannya sendiri, akan tetapi tetap berdasarkan peraturan dan keputusan dari pemerintahan pusat.

Pada dasarnya, negara kesatuan akan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun