Mohon tunggu...
Muhajir Zaki
Muhajir Zaki Mohon Tunggu... Lainnya - Bismillah berkah

bismillah jadi dewan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Reformasi

23 Desember 2022   21:58 Diperbarui: 23 Desember 2022   22:22 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita ketahui bersama bahwasannya Indonesia pada saat orde baru tentu memiliki wajah yang sangat buruk. Indeks presepsi korupsi di Indonesia sangatlah buruk dan tentu hal ini menjadikan Indonesia dianggap sebagai negara yang paling korup di dunia. 

Tetapi pada saat era reformasi tahun 1998 dikenalkan sebuah peraturan baru menganai urusan korupsi ini yang tentu di dalamnya terdapat semangat yang berkobar untuk memberantas korupsi, kebijakan ini tertuang di dalam Tap MPR No. 11 Tahun 1998. Dan tentu regulasinya menjadi regulasi antikorupsi yang menjadikan indonesia lebih baik dari orde baru. 

Tapi tentu korupsi memang terus akan terus muncul bila mana para individu individu yang menjalankan sistem nya saja masih berpatok pada keserahakan untuk mencari uang. akan tetapi ada hal yang menarik untuk bisa dibahas di sini yakni, perbedaan korupsi pada era orde baru dan era reformasi dapat dilihat dari garis vertikal dan horizontalnya. 

Untuk orde baru sendiri korupsi yang sangat luar biasa itu dilakukan terpusat seperti halnya soeharto yang mengeruk kekayaan negara untuk dirinya sendiri. Dan di era reformasi ini malah korupsinya memang tidak banyak dan tidak gila gilaan seperti orde baru tetapi dari seluruh lembaga yang ada pasti ada saja yang melakukan tindak korupsi.

 Contoh permasalahan korupsi di era reformasi ini bila digabungkan dengan konteks ekonomi politik di Indonesia, bisa kita ketahui bersama seorang mantan menteri sosial pada kabinet Indonesia yang tersangkut kasus suap pada bantuan sosial Covid-19. Bansos Covid-19 yang kita kenal tentu ini adalah suatu hal yang sangat amat penting untuk disalurkan karena ini berhubungan dengan ketersediaan pangan masyarakat dalam melawan wabah covid-19. Tetapi korupsi yang dilakukan oleh mantan menteri sosial itu memang sudah sangat luar biasa korupsi dengan total 32,2 Miliyar Rupiah hanya untuk beliau seorang.

Sangat luar biasa sekali beliau ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun