Mohon tunggu...
Muh Reyhan
Muh Reyhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

IAIN KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Zakat sebagai Upaya Pengurangan Pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

28 Maret 2024   14:58 Diperbarui: 28 Maret 2024   15:03 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul jurnal: Analisis Perbandingan Implementasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak di Indonesia Dengan Malaysia dan Singapura 

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas implementasi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta menganalisis pendapat masyarakat terkait hal ini. Penelitian juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasi zakat sebagai pengurang pajak dan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan pajak. Selain itu, penelitian juga bertujuan untuk membandingkan perbedaan perlakuan dan dampak implementasi zakat sebagai pengurang pajak di ketiga negara tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura masih memiliki beberapa kendala, seperti pembagian wewenang yang belum sesuai dan ketidaksepakatan dari masyarakat. Diperlukan pemikiran dan persiapan matang dari berbagai pihak untuk mengatasi kendala tersebut.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam perlakuan dan dampak implementasi zakat sebagai pengurang pajak di ketiga negara tersebut, dengan Malaysia dan Singapura menerapkan zakat sebagai pengurang pajak terutang, sementara Indonesia menempatkan zakat sebagai pengurang PKP. Meskipun ada kekhawatiran bahwa pengurangan pajak dapat mengurangi penerimaan pajak, tarif zakat yang lebih kecil tidak akan berdampak signifikan.

Kelebihan dari penelitian ini adalah penggunaan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus yang memungkinkan untuk mendalaminya implementasi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura serta respon stakeholder terhadap hal ini.

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan teknik analisis data yang komprehensif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.

Keterbatasan dalam penelitian ini adalah bahwa analisis penerapan Zakah Core Principle (ZCP) hanya dilakukan pada BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang berada di Kabupaten saja. Sebagai saran untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk menganalisis penerapan ZCP pada BAZ/LAZ dengan skala yang lebih luas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun