Mohon tunggu...
Muh Dliyaul Haq
Muh Dliyaul Haq Mohon Tunggu... Guru - Qui docet discit

Qui docet discit

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pemanfaatan Marketplace Guru dan Izin Paruh Waktu: Solusi untuk Nasib Tenaga Honorer di Indonesia?

16 Juli 2023   14:42 Diperbarui: 16 Juli 2023   14:45 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan mengenai nasib tenaga honorer di Indonesia telah menjadi isu yang belum terselesaikan hingga saat ini. Namun, terdapat wacana kebijakan yang menawarkan solusi potensial, yaitu pemanfaatan Marketplace Guru dan mengizinkan aparat sipil PPPK untuk bekerja paruh waktu. Apakah ini menjadi jalan keluar terbaik?

1. Marketplace Guru sebagai Solusi
Salah satu solusi yang diusulkan adalah adanya Marketplace Guru, sebuah platform yang memungkinkan setiap sekolah mencari guru sesuai dengan kebutuhan mereka. Terdapat tiga kriteria dalam marketplace ini, yaitu guru honorer yang telah lulus seleksi, lulus PPG pra jabatan, dan calon guru ASN. Dengan adanya Marketplace Guru, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer, karena mereka dapat menawarkan jasa pengajarannya secara mandiri dan mendapatkan kesempatan untuk mengajar di berbagai sekolah. Namun, perlu diingat bahwa Marketplace Guru masih dalam tahap wacana dan belum dapat menjamin pengangkatan guru honorer menjadi guru aparatur sipil negara (ASN). 

Masih terdapat permasalahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi ASN yang belum terselesaikan, seperti ketidakjelasan status, kurangnya jaminan dan tunjangan, serta gaji yang terbatas. Oleh karena itu, Marketplace Guru perlu didukung dengan kebijakan yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi guru honorer.

2.Izin Kerja Paruh Waktu untuk Aparat Sipil PPPK
Selain itu, wacana lain yang diusulkan adalah mengizinkan aparat sipil PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk bekerja paruh waktu. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada aparat sipil PPPK dalam memperoleh penghasilan tambahan di luar tugas utamanya. Dengan adanya izin kerja paruh waktu, diharapkan aparat sipil PPPK dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengatasi keterbatasan finansial yang sering dialami oleh tenaga honorer.

Namun, perlu diperhatikan bahwa implementasi izin kerja paruh waktu perlu memperhatikan regulasi yang jelas dan memastikan tidak mengganggu kinerja utama aparat sipil PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan izin kerja paruh waktu.

Mengapa Permasalahan Honorer Belum Terselsaikan?

Permasalahan mengenai honorer hingga saat ini belum terselesaikan karena beberapa faktor yang mungkin mempengaruhinya:

1.  Banyaknya tenaga honorer yang jumlahnya belum akurrat mengakibatkan kesulitan dalam menentukan jumlah tenaga honorer yang sebenarnya. Dampak dari ketidakakuratan ini adalah tertundanya proses penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permasalahan ini membutuhkan penanganan yang serius dan upaya yang lebih baik dalam melakukan inventarisasi tenaga honorer untuk memperoleh data yang akurat dan dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan terkait ASN. Dengan memiliki data yang lebih akurat, proses penyusunan undang-undang dapat dilakukan secara tepat dan efektif, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengatasi permasalahan yang ada dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer.

2. Masih terdapat banyak sekolah yang belum melaporkan jumlah guru honorer yang ada di sekolah mereka kepada dinas pendidikan terkait untuk didata dengan baik. Kurangnya pelaporan ini menjadi hambatan dalam mendapatkan data yang akurat dan komprehensif mengenai jumlah guru honorer di tingkat sekolah. Pentingnya pelaporan yang tepat dan teratur ini adalah untuk memastikan bahwa informasi mengenai guru honorer dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif.

3. Masih lemahnya sistem untuk mendata jumlah guru di setiap satuan pendidikan dan faktor lain yang mungkin mempengaruhi permasalahan honorer, seperti kebijakan yang tidak konsisten, kurangnya anggaran yang memadai, dan kurangnya koordinasi antara instansi terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun