Mohon tunggu...
Muh. Taufik
Muh. Taufik Mohon Tunggu... Wiraswasta - belajar dan terus belajar memperbaiki diri

berusaha selalu nyaman walaupun selalu dalam kekurangan

Selanjutnya

Tutup

Money

TEKNIK ADVOKASI ANGGARAN

25 Oktober 2010   01:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:08 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata advokasi dalam bahasa sehari-hari belum cukup popular digunakan. Namun kita sering mendengar nasehat atau saran.Sifatnya dapat bermakna meminta,mengarahkan dan memberikan motivasi kepada seseorang atas suatu hal yang dihadapi.Misalnya ketika anda memberikan nasehat kepada kekasih tentang bagaimana dia akan bertemu dengan orang tua anda. Hanya dalam advokasi, memberi saran, nasehat itu tetap diberikan baik ketika diminta atau tidak.Untuk lebih jelasnya, pengertian advokasi adalah :


  • Advokasi adalah kerja dari seorang advokad yang juga berarti aksi mendukung,membela atau mendorong perubahan.
  • Advokasi diartikan sebagai pemberian dukungan terhadap sesuatu atau pekerjaan atau kerja seorang advokad.
  • Advokasi merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi terjadinya perubahan dalam kebijakan publik.

Jadi advokasi adalah suatu proses terencana yang sistematis yang dilakukan untuk mendorong terjadinya suatu perubahan, khususnya yang berkaitan dengan anggaran dengan jalan mempengaruhi para pembuat kebijakan baik dipusat maupun daerah.

Ada beberapa tahapan yang biasanya dilakukan dalam melakukan advokasi anggaran yaitu :


  1. Mengumpulkan dan merumuskan isu

Isu dapat diperoleh dari berbagai sumber,misalnya media massa,pihak-pihak yang terlibat ataupun dari hasil kajian atau penelitian.


  1. Menyiapkan bahan sebagai alat advokasi

Ini penting sebagai bahan tuntutan. Bentuknya bisa berupa data hasil penelitian, analisis maupun hasil pelacakan terhadap pengelolaan anggaran.


  1. Mengidentifikasi aktor-aktor kunci

Aktor kunci bisa berasal dari eksekutif, legislative, tokoh masyarakat, tokoh LSM atau tokoh dibelakang layar tapi memiliki cukup besar pengaruh dalam pengambilan kebijakan.


  1. Memetakan potensi dan ancaman

Analisis potensi dan ancaman penting untuk mengetahui potensi peluang dan ancaman yang akan dihadapi.


  1. Menentukan pilihan strategi/cara-cara advokasi

ÞKooperatif (kerjasama dengan pengambil kebijakan)

ÞKonfrontatif(tidak bekerjasama dengan pengambil kebijakan)

ÞProaktif (mendahului sebelum sebuah kebijakan diputuskan)

ÞReaktif (merespon sebuah kebijakan)


  1. Melaksanakan agenda advokasi

Agenda harus disesuaikan dengan momentum dan jadwal yang terencana.


  1. Melakukan monitoring dan evaluasi

Fungsinya untuk menyusun ulang rencana yang telah dilaksanakan.

Isu Advokasi Anggaran

ØMark up anggaran

Penambahan biaya untuk proyek tertentu dengan menambah harga diatas harga sewajarnya, misalnya harga 5 juta dibuat menjadi 10 juta.Ini biasanya dilakukan ketika mengisi Daftar Isian Proyek (DIP) pada tahap penyusunan anggaran.

ØDuplikasi anggaran

Pembuatan anggaran ganda dengan menciptakan dua jenis anggaran padahal yang dimaksud adalah sama. Misalnya anggaran Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Padahal kedua proyek tersebut adalah sama.

ØAnggaran fiktif

Pembuatan laporan keuangan palsu,seolah-olah proyek telah dilaksanakan.

ØPenyimpangan alokasi anggaran

Alokasi anggaran tidak sesuai dengan peruntukan, misalnya anggaran bencana menjadi biaya perjalanan bupati.

Pilihan startegi advokasi anggaran


  • Advokasi Proaktif adalah strategi yang berifat koperatif yang biasanya dilakukan sebelum sebuah kebijakan ditetapkan atau disahkan. Tehnik yang biasa digunakan adalah :

    1. Lobby.

Sebuah kegiatan advokasi untuk mempengaruhi para pengambil keputusan agar mau memberi dukungan terhadap sudut pandang kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun